PRANCIS

Selesaikan Kasus Pajak, Google Bayar Rp14 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 16:15 WIB
Selesaikan Kasus Pajak, Google Bayar Rp14 Triliun

PARIS, DDTCNews – Raksasa teknologi Google mengatakan telah membayarkan lebih dari $1 miliar atau setara Rp14,1 triliun kepada otoritas pajak Prancis untuk menyelesaikan perselisihan selama bertahun-tahun atas tuduhan penipuan pajak.

Pengadilan Paris menyetujui denda sebesar $551 juta atau setara dengan Rp7,6 triliun yang dikenakan kepada raksasa digital tersebut atas tuduhan penggelapan pajak. Google sendiri mengatakan telah membayar $513 juta atau setara Rp7,2 triliun atas pajak tambahan.

“Kami tetap yakin bahwa reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan kerangka kerja yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh dunia,” ungkap juru bicara Google, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sejak 2015, penyelidik Prancis telah menyelidiki pajak Google. Sama seperti perusahaan multinasional lain, mereka menyatukan keuntungan dari aktivitas di Uni Eropa di satu negara, biasanya di negara dengan tarif pajak yang rendah. Google menyatakan sebagian besar penghasilannya di Irlandia.

Langkah tersebut dilakukan oleh Pemerintah Prancis kepada Google supaya mereka lebih adil dalam mengenakan pajak atas operasi digital perusahaan. Sehingga pada Juli lalu, mereka telah menerapkan pajak sebesar 3% kepada raksasa teknologi seperti Facebook, Amazon, dan Google.

Pajak teknologi yang diterapkan oleh Pemerintah Prancis kepada Google tersebut, seperti dilansir caspercourier.com, telah memicu teguran dari Gedung Putih. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut dapat berdampak para tarif Amerika Serikat pada impor Prancis.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Prancis mengatakan pajak teknologi tersebut akan ditarik apabila ada kesepakatan global terkait dengan bagaimana pemungutan pajak untuk bisnis digital yang lebih baik, serta pertaruhan diplomatik yang bertujuan untuk memperoleh pengaruh dari Amerika Serikat.

Pada pertemuan menteri keuangan Group of Seven (G7) tahun di Chantilly, Prancis mengatakan mereka bertujuan membuat sketsa garis besar kesepakatan global mengenai perpajakan bisnis digital pada Januari mendatang dan untuk membuat forum arbitrase. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0