PMK 68/2020

Selama Dilaporkan, Sisa Lebih yang Tidak Digunakan Tidak Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 10:01 WIB
Selama Dilaporkan, Sisa Lebih yang Tidak Digunakan Tidak Kena Sanksi

Orang tua dari wisudawan Universitas Galuh (Unigal) Yogi Wardiman memindahkan tali toga saat mengikuti wisuda sarjana secara daring dari rumahnya di Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh tidak akan dikenai sanksi bila dilaporkan oleh wajib pajak ke Ditjen Pajak. (ANTARAFOTO/Adeng Bustomi/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh tidak akan dikenai sanksi bila dilaporkan oleh wajib pajak ke DJP.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan sanksi baru akan dikenakan apabila sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana ditagih melalui penetapan.

"Sanksi dikenakan jika ditagih lewat penetapan, kalau self-assessment dalam periode 4 tahun tidak ada sanksi," ujar Yunirwansyah di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68/2020, sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana prasarana oleh lembaga pendidikan/lembaga penelitian dan pengembangan nirlaba dalam 4 tahun sejak diperoleh dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Sisa lebih itu baru diakui sebagai objek PPh apabila tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana dalam jangka waktu 4 tahun.

Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak diakuinya sisa lebih tersebut sebagai objek pajak dan dilaporkan sebagai koreksi fiskal.

Baca Juga:
Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

"Prinsipnya sisa lebih harus direalisasikan dalam bentuk sarana dan prasarana atau dana abadi dalam jangka waktu 4 tahun. Dalam hal tidak digunakan maka akan menjadi objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun," ujar Yunirwansyah menjelaskan PMK No. 68/2020.

Pada PMK No. 80/2009 yang telah dicabut, ditegaskan bila sisa lebih tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila setelah jangka waktu ... terdapat sisa lebih yang tidak digunakan..., sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Pasal 2 ayat 1 PMK No. 80/2009.

Pada Pasal 2 ayat 2, juga diatur bila sisa lebih digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut juga diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Selasa, 05 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perguruan Tinggi Swasta Turut Dikenai PBB-P2, Begini Aturan Pajaknya

Rabu, 14 Februari 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Resmikan Tax Center IAIN Madura

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024