KPP PRATAMA JAKARTA PULOGADUNG

Sediakan Layanan Konsultasi PPS, KPP Ini Buka Loket Khusus

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 18:30 WIB
Sediakan Layanan Konsultasi PPS, KPP Ini Buka Loket Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menyambut program pengungkapan sukarela (PPS) yang diadakan mulai 1 Januari 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung membuka loket khusus Layanan Konsultasi PPS di Tempat Pelayanan Terpadu.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Yulianingsih mengatakan loket layanan konsultasi PPS disiapkan untuk mengakomodasi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait dengan harta yang belum dilaporkan pada program tersebut.

“Tidak hanya itu, loket tersebut merupakan bentuk layanan prima kami kepada wajib pajak agar wajib pajak tidak bingung dalam mengikuti program PPS ini,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Yulianingsih mengingatkan wajib pajak perlu melakukan booking nomor antrian terlebih dahulu sebelum datang ke KPP. Nomor antrian bisa didapatkan pada laman kunjung.pajak.go.id.

Jika ingin melakukan konsultasi terkait dengan pelaporan PPS, lanjutnya, wajib pajak bisa memilih jenis layanan Layanan Helpdesk PPS pada kunjung.pajak.go.id. Setelah mendapat nomor antrian, wajib pajak diimbau untuk datang 10 menit lebih awal.

Selain itu, KPP juga menyiapkan saluran layanan konsultasi secara daring. KPP telah menyiapkan dua nomor yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendapatkan konsultasi PPS. Nomor tersebut, antara lain 08119329546 dan 085781806642.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Perlu dicatat, kedua nomor tersebut hanya dapat melayani konsultasi via Whatsapp. DJP juga telah menyediakan saluran telepon khusus PPS yang dapat dimafaatkan oleh wajib pajak melalui 1500-008 dan layanan konsultasi via Whatsapp DJP di nomor 08115615008.

Untuk diketahui, PPS hanya diselenggarakan selama semester I/2022 saja. Hingga 16 Januari 2022, sebanyak 4.551 wajib pajak sudah mengikuti PPS. Adapun tata cara pelaksanaan PPS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat