KEBIJAKAN PAJAK

Sederet Tantangan dalam Mengejar Target Penerimaan Perpajakan 2024

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Sederet Tantangan dalam Mengejar Target Penerimaan Perpajakan 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut setidaknya terdapat 3 tantangan yang akan dihadapi dalam mencapai pencapaian target penerimaan pajak pada 2024.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 disebutkan penerimaan perpajakan diperkirakan akan tetap berkinerja positif hingga akhir tahun. Namun, pemerintah mewaspadai beberapa faktor yang dapat memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan pada tahun depan.

"Penerimaan perpajakan tahun 2024 masih terdapat beberapa tantangan utama," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Setidaknya terdapat 3 tantangan utama dalam pencapaian target penerimaan perpajakan pada 2024. Pertama, risiko berlanjutnya konflik geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter yang berpotensi menyebabkan perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama.

Dampak perlambatan ekonomi global, baik langsung maupun tidak langsung, diperkirakan akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada gilirannya akan memberikan tekanan pada penerimaan perpajakan.

Sementara itu, volatilitas harga komoditas dapat berdampak pada potensi deviasi pendapatan negara terutama yang berkaitan dengan harga komoditas utama.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Kedua, meningkatnya shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal. Digitalisasi pada berbagai sektor ekonomi ini berdampak bagi kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses bisnis.

Jika peningkatan ini tidak dibarengi dengan kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital, akan berpotensi terjadi peningkatan penghindaran kewajiban perpajakan.

Hal ini pun akan memengaruhi penerimaan perpajakan pada masa mendatang akibat basis perpajakan yang stagnan karena tingginya shadow economy dan rendahnya kepatuhan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Di sisi lain, kontribusi sektor jasa terhadap perekonomian nasional yang makin meningkat menambah risiko bagi peningkatan sektor informal di Indonesia.

Tingginya sektor informal terlihat dari jumlah dan distribusi tenaga kerja informal yang mencapai di atas 50% terhadap total tenaga kerja di Indonesia.

Kondisi ini diperkirakan dapat memengaruhi kestabilan penerimaan perpajakan, mengingat sektor informal belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

"Meskipun demikian, pemerintah telah menerapkan pemberlakuan NIK menjadi NPWP guna memudahkan administrasi wajib pajak serta pemberlakuan pajak digital," bunyi laporan tersebut.

Efektivitas Insentif Perpajakan

Ketiga, efektivitas dan efisiensi insentif perpajakan. Pemberian insentif perpajakan yang masif pada saat terjadinya pandemi Covid-19 berhasil mengendalikan dampak pandemi. Hal ini juga berpengaruh positif bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi.

Insentif perpajakan akan terus dilanjutkan secara selektif dan terukur. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dampak pemberian insentif perpajakan terhadap berbagai sektor usaha yang memperoleh manfaat.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Besarnya revenue forgone akibat pemberian insentif perpajakan dapat memberikan risiko pada penerimaan perpajakan. Sebab, pemberian insentif perpajakan tidak selalu berdampak langsung kepada perekonomian dalam waktu singkat.

Dengan berbagai dukungan kebijakan dan faktor ekonomi lainnya, pemberian insentif terhadap sektor-sektor strategis diharapkan bisa memberikan nilai tambah tinggi pada perekonomian nasional.

Keberlanjutan Reformasi Pajak

Sebagai upaya memitigasi risiko dampak perubahan ekonomi terhadap penerimaan perpajakan pada 2024, pemerintah akan melaksanakan beberapa kebijakan yang diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Kebijakan tersebut antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan. Kemudian, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Lalu, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum.

Selanjutnya, menjaga efektivitas implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Terakhir, memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN