Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat beberapa keunggulan pengajuan pemindahbukuan melalui e-Pbk.
Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq mengatakan e-Pbk merupakan kanal alternatif untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik. Simak ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.
“Jadi, ini [e-Pbk] seperti kita lapor SPT. Dulu pengajuan formulirnya hanya bisa manual, sekarang dapat disampaikan melalui online. Begitu juga e-Pbk ini,” ujar Darmawan, dikutip pada Jumat (28/10/2022).
Darmawan menjelaskan terdapat 2 aspek yang menjadi keunggulan e-Pbk. Pertama, aspek penghematan biaya. Adanya alternatif pengajuan secara online dapat mereduksi biaya yang biasanya dikeluarkan wajib pajak dalam pengajuan secara manual.
Kedua, fitur dalam e-Pbk yang mempermudah proses pengajuan pemindahbukuan. Fitur baru yang disediakan yaitu fitur monitoring. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan yang diajukan melalui e-Pbk pada DJP online.
“Jadi, tidak harus lagi nelfon-nelfon ke kantor pajak untuk tahu sejauh mana [perkembangan pemindahbukuan yang diajukan],” kata Darmawan.
Fitur lain yang juga dihadirkan adalah peringatan (warning) secara otomatis jika permohonan wajib pajak tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.
Kendati demikian, ungkap Darmawan, petugas pajak juga tetap melakukan penelitian sebelum adanya penentuan atas setoran yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Langkah ini diharapkan membuat data lebih akurat.
Sebagai informasi, hingga saat ini, DJP masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk. Simak perinciannya pada artikel ‘Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?’. (Fauzara/kaw)