ADMINISTRASI PAJAK

Sedang Diujicobakan, e-Pbk Dinilai Punya Keunggulan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:14 WIB
Sedang Diujicobakan, e-Pbk Dinilai Punya Keunggulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terdapat beberapa keunggulan pengajuan pemindahbukuan melalui e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq mengatakan e-Pbk merupakan kanal alternatif untuk mengajukan pemindahbukuan secara elektronik. Simak ‘Begini Alasan Ditjen Pajak Pilih 10 KPP Uji Coba e-Pbk pada DJP Online’.

“Jadi, ini [e-Pbk] seperti kita lapor SPT. Dulu pengajuan formulirnya hanya bisa manual, sekarang dapat disampaikan melalui online. Begitu juga e-Pbk ini,” ujar Darmawan, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Darmawan menjelaskan terdapat 2 aspek yang menjadi keunggulan e-Pbk. Pertama, aspek penghematan biaya. Adanya alternatif pengajuan secara online dapat mereduksi biaya yang biasanya dikeluarkan wajib pajak dalam pengajuan secara manual.

Kedua, fitur dalam e-Pbk yang mempermudah proses pengajuan pemindahbukuan. Fitur baru yang disediakan yaitu fitur monitoring. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan yang diajukan melalui e-Pbk pada DJP online.

“Jadi, tidak harus lagi nelfon-nelfon ke kantor pajak untuk tahu sejauh mana [perkembangan pemindahbukuan yang diajukan],” kata Darmawan.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Fitur lain yang juga dihadirkan adalah peringatan (warning) secara otomatis jika permohonan wajib pajak tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.

Kendati demikian, ungkap Darmawan, petugas pajak juga tetap melakukan penelitian sebelum adanya penentuan atas setoran yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Langkah ini diharapkan membuat data lebih akurat.

Sebagai informasi, hingga saat ini, DJP masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk. Simak perinciannya pada artikel ‘Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?’. (Fauzara/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai