PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Sedang Dipertimbangkan, Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Lagi

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 09:00 WIB
Sedang Dipertimbangkan, Program Pemutihan Pajak Bakal Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.

Kepala BP2RD Kepulauan Riau mengatakan BP2RD saat ini sedang mengevaluasi pemutihan PKB pada 2021. Namun, tak menutup kemungkinan pemutihan dilanjutkan kembali apabila lebih dari 50% pemilik kendaraan bermotor tetap tidak membayar PKB meski ada pemutihan.

"Kalau lebih dari 50% yang membayar pajak pada tahun 2021, kemungkinan tidak dilanjutkan tahun ini," katanya, dikutip pada Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Berdasarkan catatan BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, penerimaan PKB selama periode pemutihan mampu mencapai Rp49,2 miliar. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp49 miliar.

Reni menyebutkan terdapat 120.495 unit kendaraan roda dua dan 43.076 unit kendaraan roda empat yang membayar pajak kendaraan di tengah periode pemutihan. Dari program tersebut, ditemukan banyak kendaraan yang menunggak PKB selama 6 tahun atau lebih.

"Pendapatan dari pajak kendaraan yang sudah menunggak selama 6 tahun dan lebih dari 6 tahun mencapai Rp12,6 miliar," tuturnya seperti dilansir batam.pikiran-rakyat.com.

Pada tahun ini, Pemprov Kepulauan Riau menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun. Reni mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar PKB dengan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024