Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau tengah mempertimbangkan untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini.
Kepala BP2RD Kepulauan Riau mengatakan BP2RD saat ini sedang mengevaluasi pemutihan PKB pada 2021. Namun, tak menutup kemungkinan pemutihan dilanjutkan kembali apabila lebih dari 50% pemilik kendaraan bermotor tetap tidak membayar PKB meski ada pemutihan.
"Kalau lebih dari 50% yang membayar pajak pada tahun 2021, kemungkinan tidak dilanjutkan tahun ini," katanya, dikutip pada Rabu (26/1/2022).
Berdasarkan catatan BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, penerimaan PKB selama periode pemutihan mampu mencapai Rp49,2 miliar. Jumlah tersebut sedikit lebih tinggi dari target yang ditetapkan senilai Rp49 miliar.
Reni menyebutkan terdapat 120.495 unit kendaraan roda dua dan 43.076 unit kendaraan roda empat yang membayar pajak kendaraan di tengah periode pemutihan. Dari program tersebut, ditemukan banyak kendaraan yang menunggak PKB selama 6 tahun atau lebih.
"Pendapatan dari pajak kendaraan yang sudah menunggak selama 6 tahun dan lebih dari 6 tahun mencapai Rp12,6 miliar," tuturnya seperti dilansir batam.pikiran-rakyat.com.
Pada tahun ini, Pemprov Kepulauan Riau menargetkan penerimaan pajak kendaraan mencapai Rp1,1 triliun. Reni mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar PKB dengan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda. (rig)