UU HPP

Sebentar Lagi! DJP Sebut Jokowi Bakal Teken PP Soal Fasilitas PPN

Dian Kurniati | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Sebentar Lagi! DJP Sebut Jokowi Bakal Teken PP Soal Fasilitas PPN

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan peraturan pemerintah (PP) mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai aturan turunan aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan segera dirilis.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan PP soal fasilitas PPN tersebut. Dia pun memperkirakan PP itu segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"PP-nya dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan oleh Pak Presiden, dan itu nanti konstruksinya adalah kita mengakomodir dari sejak 1 April di mana UU HPP itu berlaku," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Yoga mengatakan pemerintah melalui UU HPP telah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN kepada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

PP tentang fasilitas PPN tersebut juga telah dilakukan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam harmonisasi, berbagai kementerian/lembaga juga dilibatkan seperti Kementerian ESDM, Kemenhub, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dan Kemensos.

Yoga pun meminta wajib pajak bersabar menanti penerbitan PP tentang fasilitas PPN. Menurutnya, pemerintah tengah berupaya agar PP tersebut segera dirilis.

"Mudah-mudahan PP-nya segera keluar untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara