KOTA SURABAYA

Sebentar Lagi, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Selesai dalam Hitungan Menit

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 11:45 WIB
Sebentar Lagi, Bayar PBB di Kota Ini Bisa Selesai dalam Hitungan Menit

SURABAYA, DDTCNews – Pelayanan pajak yang prima kepada masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya dalam hitungan menit saja.

Dalam waktu dekat pelayanan cepat ini akan dinikmati oleh masyarakat yang akan membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB). Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) PBB tahun 2018.

“Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja,” kata Kepala BPKPD Yusron Sumartono, Rabu (24/1).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Lebih lanjut, agar tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam upaya efisiensi pelayanan pajak ini, maka pemerintah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polrestabes Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan tidak ada penyimpangan dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Agar lebih berpedoman dalam menerapkan aturan pelayanan serta tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat terkait produk yang kami buat,” jelasnya dilansir Jatim Times.

Peningkatan pelayanan ini tidak hanya akan mempermudah masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya. Manfaat lain dari kebijakan ini ialah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp1 triliun.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

“Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi,” tandas Yusron.

Kebijakan ini tidak akan berhenti pada instrumen PBB. Ke depannya BPKPD juga menyiapkan SOP untuk jenis pajak dan retribusi lainnya. Sejauh ini, penyusuan SOP untuk jenis pajak lainnya masih dalam proses perencanaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda