KEPATUHAN PAJAK

Sebanyak 5 Juta WP Sudah Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Maret 2019 | 12.02 WIB
Sebanyak 5 Juta WP Sudah Lapor SPT

Ilustrasi. (foto DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Angka realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan terus bergerak naik. Jelang pertengahan Maret, jumlah penyampaian sudah mencapai 5 juta wajib pajak (WP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan data SPT yang masuk hingga Selasa (12/3/2019) pagi mencapai 5 juta WP. Sebagian besar merupakan WP orang pribadi dan melalui saluran elektronik atau e-Filing.

“SPT tahunan sampai pagi ini 5 juta sudah masuk memang dari angka itu ada WP badan juga sebanyak 170.000-an,” katanya kepada DDTCNews.

Hestu melanjutkan angka penyampaian SPT tersebut memang masih jauh dari target kepatuhan formal yang mencapai 85% tahun ini. Otoritas pajak menyebut WP yang wajib menyampaikan SPT tahun ini sejumlah 18,3 juta wajib pajak.

Dengan target penyampaian SPT setidaknya 15,5 juta WP, DJP masih memiliki pekerjaan rumah yang tidak mudah. Sejumlah terobosan pelayanam sudah diterapkan mulai dari kirim imbauan via surat elektronik (email) hingga kampanye melalui media sosial.

Kemudahan pelayanan dengan sistem berbasis elektronik masih menjadi andalan DJP untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam menyampaikan SPT. Selain itu, imbauan juga diberikan untuk menyampaikan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi, yakni Rp100.000 untuk WP OP dan Rp1 juta untuk WP badan.

“Kami menargetkan kenaikan 85% atau sekitar 15.5 juta yang masuk. Kita sedang berusaha keras memberikan pelayanan yang paling baik dengan mengampanyekan SPT melalui e-Filing ini sehingga kita bisa mencapai target itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, capaian kepatuhan formal pada tahun lalu tercatat sebanyak 12,55 juta WP. Angka ini setara dengan 71% dari total 17,65 WP yang wajib menyampaikan SPT untuk tahun fiskal 2017. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.