Dari kiri: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Jumat (1/4/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 telah disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 11,16 juta SPT Tahunan berasal dari orang pribadi. Sisanya, sekitar 300.000 SPT Tahunan dari wajib pajak badan.
"Data yang diambil pukul 00.01 WIB. Artinya masih akan ada penambahan (jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan), karena yang selanjutnya masuk masih dalam antrean," katanya saat Konferesni Pers Update Informasi Perpajakan Terkini, Jumat (1/4/2022).
Neilmaldrin menambahkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 tersebut mengalami kenaikan 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Kami bandingkan dengan jumlah SPT yang masuk di periode yang sama di tahun lalu, alhamdulilah walaupun tipis ada pertumbuhan 0,03%," ujarnya.
Neilmaldrin optimistis kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini bisa meningkat. Sebab, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan saat ini masih berlangsung.
Untuk diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Sementara itu, tenggat waktu penyampaikan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022.
"Untuk SPT badan yang nanti batas waktunya masih sampai dengan 30 April 202 maka tentunya ada penambahan," ujar Neilmaldrin.
Tambahan informasi, dari total realisasi penyampaian SPT Tahun 2021, sebanyak 96% disampaikan melalui daring, yaitu e-SPT, e-form, dan e-filing. Sisanya, sekitar 4% dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP). (rig)