PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sebanyak 11,46 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan Hingga 31 Maret 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 11:34 WIB
Sebanyak 11,46 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan Hingga 31 Maret 2022

Dari kiri: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Jumat (1/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 telah disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 11,16 juta SPT Tahunan berasal dari orang pribadi. Sisanya, sekitar 300.000 SPT Tahunan dari wajib pajak badan.

"Data yang diambil pukul 00.01 WIB. Artinya masih akan ada penambahan (jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan), karena yang selanjutnya masuk masih dalam antrean," katanya saat Konferesni Pers Update Informasi Perpajakan Terkini, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Neilmaldrin menambahkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2021 tersebut mengalami kenaikan 0,03% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Kami bandingkan dengan jumlah SPT yang masuk di periode yang sama di tahun lalu, alhamdulilah walaupun tipis ada pertumbuhan 0,03%," ujarnya.

Neilmaldrin optimistis kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini bisa meningkat. Sebab, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan saat ini masih berlangsung.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2022. Sementara itu, tenggat waktu penyampaikan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2022.

"Untuk SPT badan yang nanti batas waktunya masih sampai dengan 30 April 202 maka tentunya ada penambahan," ujar Neilmaldrin.

Tambahan informasi, dari total realisasi penyampaian SPT Tahun 2021, sebanyak 96% disampaikan melalui daring, yaitu e-SPT, e-form, dan e-filing. Sisanya, sekitar 4% dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara