Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Negara-negara yang tergabung dalam G7 dikabarkan hampir mencapai kesepakatan atas proposal pengenaan pajak korporasi minimum global.
Merujuk pada laporan Financial Times, AS telah menyepakati usulan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%. Tarif sebesar 15% tersebut dipandang bisa menjadi basis awal untuk mencapai konsensus pada Juli 2021.
"Konsensus pengenaan pajak korporasi minimum global makin dekat. Kami gembira menerima sambutan positif dari negara mitra," tulis White House National Security Advisor Jake Sullivan melalui akun Twitter resminya, dikutip pada Selasa (24/5/2021).
Kesepakatan negara-negara besar atas tarif pajak korporasi minimum global dikabarkan bakal tercapai pada hari Jumat (28/5/2021) setelah pejabat-pejabat tinggi negara anggota G7 bernegosiasi selama beberapa hari sebelumnya.
Untuk diketahui, negara yang termasuk anggota G7 antara lain AS, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Inggris. Adapun negara anggota G7 yang menyatakan dukungan atas tarif pajak minimum sebesar 15% adalah Prancis, Jerman, dan Italia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Marie menuturkan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% adalah kompromi yang positif setelah AS sebelumnya mengusulkan tarif yang lebih tinggi yaitu sebesar 21%.
Senada, Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz memandang disepakatinya tarif sebesar 15% sebagai suatu progres yang signifikan dalam proses pencapaian konsensus. Menurutnya, saat ini merupakan momen yang tepat dalam mereformasi perpajakan internasional.
"Saat ini adalah kesempatan untuk mereformasi perpajakan internasional dan memerangi kompetisi tarif," tuturnya seperti dilansir cnbc.com. (rig)