AMERIKA SERIKAT

Sebagian Negara Anggota G7 Dukung Proposal Tarif Pajak Minimum Biden

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:49 WIB
Sebagian Negara Anggota G7 Dukung Proposal Tarif Pajak Minimum Biden

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Negara-negara yang tergabung dalam G7 dikabarkan hampir mencapai kesepakatan atas proposal pengenaan pajak korporasi minimum global.

Merujuk pada laporan Financial Times, AS telah menyepakati usulan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%. Tarif sebesar 15% tersebut dipandang bisa menjadi basis awal untuk mencapai konsensus pada Juli 2021.

"Konsensus pengenaan pajak korporasi minimum global makin dekat. Kami gembira menerima sambutan positif dari negara mitra," tulis White House National Security Advisor Jake Sullivan melalui akun Twitter resminya, dikutip pada Selasa (24/5/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kesepakatan negara-negara besar atas tarif pajak korporasi minimum global dikabarkan bakal tercapai pada hari Jumat (28/5/2021) setelah pejabat-pejabat tinggi negara anggota G7 bernegosiasi selama beberapa hari sebelumnya.

Untuk diketahui, negara yang termasuk anggota G7 antara lain AS, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Inggris. Adapun negara anggota G7 yang menyatakan dukungan atas tarif pajak minimum sebesar 15% adalah Prancis, Jerman, dan Italia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Marie menuturkan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% adalah kompromi yang positif setelah AS sebelumnya mengusulkan tarif yang lebih tinggi yaitu sebesar 21%.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Senada, Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz memandang disepakatinya tarif sebesar 15% sebagai suatu progres yang signifikan dalam proses pencapaian konsensus. Menurutnya, saat ini merupakan momen yang tepat dalam mereformasi perpajakan internasional.

"Saat ini adalah kesempatan untuk mereformasi perpajakan internasional dan memerangi kompetisi tarif," tuturnya seperti dilansir cnbc.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca