TURKI

Satu Dekade Ditangguhkan, Pajak Transaksi Valas Diberlakukan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 10:49 WIB
Satu Dekade Ditangguhkan, Pajak Transaksi Valas Diberlakukan Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Turki memberlakukan kembali pajak atas penjualan valuta asing (transaksi valas) setelah ditangguhkan selama satu dekade. Pemberlakukan kembali ini diambil untuk menjaga nilai tukar lira.

Menurut keputusan presiden yang baru diterbitkan pada Rabu (15/5/2019), pajak 0,1% ini akan diperkenalkan kembali untuk penjual valas. Namun, akan ada beberapa pengecualian yang diberikan oleh pemerintah terkait pengenaan pajak tersebut.

“Pengecualian akan dibuat untuk bank-bank yang menjual ke Departemen Keuangan, berdagang di antara mereka sendiri [pasar antarbank], dan untuk pembayaran kembali pinjaman atau utang valas,” demikian informasi dalam keputusan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Langkah ini menjadi bagian dari serangkaian langkah pemerintah untuk membendung kerugian lira. Apalagi, pada tahun lalu, krisis mata uang telah membuat lira kehilangan nilainya hingga 28% terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Hal yang paling kontroversial pada Maret tahun lalu adalah saat bank lokal menghentikan perdagangan di perdagangan di pasar antarbank luar negeri. Selain itu, suku bunga dikerek hingga 1.300%. Masalah untuk lira juga masih berlanjut pada tahun ini.

Terhitung sejak Januari 2019 hingga sekarang, lira sudah melemah 13% terhadap dolar AS. Dengan performa itu, lira menjadi mata uang terburuk di antara pasar negara berkembang setelah peso Argentina.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Seperti dilansir ahvalnews.com, para pedagang dan analis mengatakan langkah itu adalah upaya untuk mencegah pembelian valuta asing. Koordinator Departemen Riset Garanti Securities Tufan Cömert mengatakan ada beberapa kebingungan tentang perdagangan mana pajak baru akan berlaku.

“Saat ini ada kebingungan yang mendalam di sektor ini. Perlu ada kejelasan segera tentang masalah seperti,” katanya.

Guillaume Tresca, ahli strategi pasar berkembang senior di Credit Agricole CIB mengatakan kebijakan ini mengirimkan sinyal yang salah ke pasar. Hal ini berisiko dapat mencegah ketertarikan orang asing untuk berinvestasi di Turki dalam jangka panjang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya