PROVINSI JAWA TENGAH

Samsat Drive Thru Magelang Perlu Ditiru Daerah Lain di Jateng

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 17:58 WIB
Samsat Drive Thru Magelang Perlu Ditiru Daerah Lain di Jateng

MAGELANG, DDTCNews – Dalam rangka menggenjot realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2018, Komisi C DPRD Jawa Tengah menyarankan seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Jateng untuk menerapkan Samsat Drive Thru.

Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto mengatakan kerja inovatif sangat diperlukan untuk meningkatkan realisasi PAD tahun 2018, salah satunya dengan mempermudah wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotornya.

Sebelumnya, UPPD Kota Magelang telah menerapkan layanan Samsat Drive Thru untuk mempermudah warga yang ingin menyetor PKB. Layanan yang serupa dengan Samsat Keliling ini cukup dinanti oleh warga, karena warga tidak perlu menyambangi kantor Samsat yang bisa membutuhkan biaya transportasi.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

“Kerja kreatif dengan mempermudah pembayaran pajak bisa diterapkan, sehingga target yang ditentukuan bisa dicapai. Samsat Drive Thru di Magelang ini patut dicontoh oleh UPPD lainnya di Jateng, karena terbukti cukup banyak dimanfaatkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya," paparnya di UPPD Kota Magelang, Kamis (29/3).

Selain biaya transportasi, penuhnya antrean di Kantor Samsat juga menjadi salah satu penyebab warga yang lebih memilih layanan Samsat Drive Thru yang beroperasi di tempat strategis, sehingga warga yang sedang berlalu-lalang bisa sekaligus memanfaatkan layanan itu.

Menurut Asfirla penempatan layanan Samsat Drive Thru bisa diterapkan di lokasi strategis maupun lokasi yang kerap dikunjungi oleh warga, seperti di sekitar SPBU ataupun sejenisnya sehingga warga bisa mengetahui adanya layanan itu dan bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sebaik-baiknya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Adapun Anggota Komisi C DPRD Jateng Amin Mahsun menyatakan UPPD Kota Magelang menjalankan tugas dengan sangat baik di tengah keterbatasan personel. Pasalnya, personel UPPD Kota Magelang menyiapkan kebutuhan di luar kepentingan Samsat Drive Thru.

“UPPD Kota Magelang ramah bagi penyandang difabel dan sekaligus mendukung gerakan literasi. Saya lihat disediakan kursi roda beserta jalurnya, bahkan ada ruang baca dan buku mengenai berbagai bidang,” papar Amin dalam rakyatjateng.fajar.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?