KEBIJAKAN PAJAK

Sambut Pajak Minimum Global, Insentif Pengganti Tax Holiday Belum Siap

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:00 WIB
Sambut Pajak Minimum Global, Insentif Pengganti Tax Holiday Belum Siap

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menyiapkan insentif fiskal baru yang akan menggantikan tax holiday.

Menurut Bahlil, rencana penerapan pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang baru saja disetujui tahun lalu dan akan diterapkan pada 2023 bukanlah kesepakatan final.

"Angka 15% itu masih didiskusikan, belum final. Setiap negara punya strategi sendiri dan tidak boleh dibocorkan. Kalau bocor berbahaya buat kita," ujar Bahlil, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Bahlil mengatakan setiap negara selalu saling mengantisipasi strategi negara lain dalam upaya menarik investasi ke negaranya masing-masing. "Di Asean sendiri dalam diplomasi investasi itu kita saling intip. Singapura kasih apa, Vietnam kasih apa, Malaysia kasih apa, kita kasih apa," ujar Bahlil.

Oleh karena itu, strategi untuk menarik sebaiknya tidak diketahui oleh negara lain. "Nanti kita gampang ditebak sama negara lain," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) berpotensi membuat insentif tax holiday yang diberikan Indonesia tidak efektif lagi digunakan untuk menarik investasi.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Bila tax holiday tetap diberikan, maka negara lain bakal berhak mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang tak dipajaki di Indonesia.

Berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota Inclusive Framework, pajak korporasi minimum global rencananya akan berlaku atas grup perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta per tahun.

Pajak korporasi minimum global diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir