Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang tetap berkomitmen untuk menaikkan tarif pajak penjualan (sales tax) dari 8% menjadi 10% pada Oktober mendatang, meskipun sempat ada usulan penundaan dari beberapa anggota parlemen.
Ketua Dewan Umum Partai Demokrat Liberal Jepang Katsunobu Kato mengatakan pemerintah mungkin perlu menghabiskan lebih banyak anggaran untuk menopang perekonomian yang kini tengah mengalami pelemahan.
“Sangat tepat bagi kita untuk melanjutkan sesuai rencana,” paparnya seperti dikutip pada Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe telah memutuskan untuk menunda peningkatan sales tax pada 2014 dan 2016. Namun kini, Abe berkomitmen untuk menaikkan tarif pajak itu, kecuali ada gangguan krisis yang setara dengan krisis 2008.
Menurut Kato, ada beberapa kelemahan dalam negeri akibat dari faktor eksternal. Namun, konsumsi domestik masih tetap solid. Para ekonom berharap kondisi perekonomian global meningkat dari pertengahan tahun hingga akhir tahun.
Anggaran fiskal 2019 mencakup sekitar 2 triliun yen (Rp256,08 triliun) dalam stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan pajak, termasuk langkah-langkah untuk mempromosikan pembelian rumah dan mobil, sistem poin imbalan untuk pembayaran tanpa uang tunai, hingga voucher belanja untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, dia mengakui perekonomian negeri Sakura telah terhambat setelah kenaikan tarif pada masa lalu. “Secara alami, kami akan mengawasi tren ekonomi dan menerapkan langkah-langkah stimulus seperlunya,” katanya.
Dalam rangka menyukseskan upaya penambahan anggaran keuangan, dia menjelaskan pemerintah perlu memastikan kenaikan tarif sales tax berjalan mulus sehingga pemerintah bisa mempertahankan strategi ini pada masa mendatang.