PP 50/2022

Saksi yang Berpotensi Jadi Tersangka Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 09:30 WIB
Saksi yang Berpotensi Jadi Tersangka Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut mengatur tentang kewenangan menteri keuangan untuk menerbitkan keputusan pencegahan.

Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PP 50/2022, penerbitan keputusan pencegahan dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan penyidikan atas orang yang ditengarai melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Pencegahan dalam melaksanakan penyidikan dilakukan antara lain terhadap tersangka dan/atau saksi yang berpotensi menjadi tersangka," bunyi ayat penjelas dari Pasal 62 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Keputusan pencegahan yang bisa diterbitkan menteri keuangan mencakup keputusan pencegahan, perpanjangan masa pencegahan, hingga pencabutan pencegahan.

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan dapat melimpahkan penerbitan keputusan pencegahan kepada dirjen pajak. Artinya, dirjen pajak bisa menerbitkan keputusan pencegahan untuk dan atas nama menteri keuangan.

Untuk diketahui, pencegahan adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dari penanggung pajak.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Pada Pasal 1 angka 9 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pencegahan adalah larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NKRI.

Pelaksanaan pencegahan dilakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Simak 'Tersangka Pidana Pajak Bisa Ditetapkan Tanpa Pemeriksaan sebagai Saksi' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor