SIDANG TAHUNAN MPR

Sahkan 10 UU, Jokowi Apresiasi Kinerja DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 12:14 WIB
Sahkan 10 UU, Jokowi Apresiasi Kinerja DPR Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja DPR RI yang telah mengesahkan 10 Undang-Undang (UU) sepanjang tahun ini. Salah satunya adalah pengesahan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) pada akhir Juni lalu.

Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR tahun 2016. Presiden juga mengatakan DPR RI telah memegang amanah Undang Undang Dasar 1945 untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Kita menyadari yang terpenting bukanlah jumlah dari Rancangan Undang-Undang yang disahkan menjadi Undang-Undang, tetapi kualitas dan manfaat dari Undang-Undang itulah yang terpenting," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Beberapa UU yang dimaksud di antaranya yakni UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang menjamin tempat tinggal yang layak, pemenuhan kebutuhan, dan terjangkau bagi rakyat. Serta UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam, sebagai bagian dari upaya kemajuan dan kesejahteraan nelayan, serta sektor kemaritiman di tanah air.

Kemudian, UU Pengampunan Pajak yang sengaja dirancang untuk meningkatkan basis pajak, subjek pajak, dan objek pajak. "UU ini diharapkan mampu mendukung sumber penerimaan negara melalui penerimaan perpajakan nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia terhadap perekonomian global," kata Presiden.

Ia menambahkan DPR bersama pemerintah kini tengah merancang RUU APBN 2017 dan RUU tentang pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2015. Hal ini merupakan wujud DPR dan pemerintah dalam melaksanakan fungsi dari anggaran.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan anggaran 2017 disusun dengan cermat demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Anggaran itu harus mengikuti program-program prioritas yang telah dibuat dan tidak akan sekadar dibagi rata ke setiap unit kerja seperti sebelumnya.

Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan, DPR telah mendorong optimalisasi peran setiap anggota dewan, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para pejabat negara yang diajukan oleh pemerintah.

"Kapolri, Pimpinan KPK, dan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, semuanya telah dilantik beberapa bulan terakhir ini," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?