CUKAI HASIL TEMBAKAU

Sah, Produsen Vape Kena Cukai Mulai 1 Oktober

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 15:21 WIB
Sah, Produsen Vape Kena Cukai Mulai 1 Oktober

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka legalisasi usaha rokok elektrik atau jamak disebut vape. Hal ini direalisasikan melalui penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Kena Barang Cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan pemberian NPPBKC kepada pelaku usaha rokok elektrik langkah maju dalam pengaturan produk turunan tembakau, sehingga ada kesamaan penerapan aturan bagi semua pelaku usaha yang berhubungan dengan hasil olahan tembakau.

"Sekarang sudah diatur, tadinya remang-remang kini jadi terang benderang. Bea Cukai bersama sama dengan Kemendagri sepakat bahwa semua produk turunan tembakau harus tunduk pada UU Cukai (UU No.39/2007)," katanya di kantor pusat DJBC, Rabu (18/7).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Selain itu, pengaturan atas rokok elektrik juga terlebih dahulu diatur di negara lain. Sehingga dapat memberikan kepastian baik untuk konsumen dan juga bagi produsen.

"Negara lain sudah diterapkan, misalnya dengan pengenaan PPN sebesar 20%. Di Italia kena pajak 0,33 euro per ml dan Portugal dikenakan pajak 0,3 euro per mili liter," terang Heru.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini juga berlaku bagi semua produk Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk rokok elektrik atau vape.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Aturan yang mulai berlaku efektif pada 2 Juli ini dan berlaku relaksasi hingga 1 Oktober mendatang. Penerapan cukai rokok elektrik ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu menghitung penerimaan negara pada tahun pertama penerapan cukai vape ini mencapai Rp1 triliun.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menaksir pasar rokok elektrik di Indonesia sebesar Rp5 triliun- Rp7 triliun. Melalui penerapan cukai rokok elektrik dengan tarif maksimal sebesar 57% maka potensi penerimaan negara dari cukai rokok elektrik berkisar di angka Rp2,5-Rp3 triliun tiap tahunnya. Untuk tahun penerapan cukai vape ditaksir menyetor Rp50-Rp70 miliar ke kas negara dengan potensi 150 produsen cairan vape. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS