AUSTRALIA

Sah, Parlemen Setujui Pemangkasan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juli 2019 | 15:47 WIB
Sah, Parlemen Setujui Pemangkasan Pajak

Senator Partai Aliansi Tengah Rex Patrick (kiri) dan Stirling Griff (tengah) dan Senator Tasmania Jacqui Lambie setelah voting di Senat. (Foto: Lukas Coch/AAP)

CANBERRA, DDTCNews—Pengembalian pajak dalam jumlah besar akan mengalir pekan depan setelah parlemen Australia mengesahkan RUU Pemangkasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berlaku retrospektif untuk tahun 2018-2019 senilai total Aus$158 miliar.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan dia senang parlemen telah menyetujui rencana pemangkasan pajak yang berlaku hingga satu dekade tersebut. Pengesahan RUU itu berarti ada 10 juta warga Australia yang menerima pemotongan pajak hingga Aus$1.080.

“Ini adalah kemenangan malam ini, bukan untuk pemerintah, bukan untuk Partai Liberal dan Partai Nasional, ini adalah kemenangan bagi orang Australia, para pekerja keras yang dalam diam menjalani hidup mereka,” ujar Pemimpin Partai Liberal Australia ini, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rencana pemangkasan pajak Partai Koalisi (Partai Liberal dan Partai Nasional) itu didukung oposisi yakni Partai Buruh meskipun partai tersebut berpendapat mereka tidak bertanggung jawab karena RUU itu telah mengunci manfaat bagi mereka yang berpenghasilan lebih tinggi.

Terlepas dari posisi Partai Buruh, Partai Koalisi yang memimpin Australia sejak Pemilu 2013 telah mendapatkan dukungan yang cukup dari para Senator lainnya, misalnya Senator Tasmania Jacqui Lambie dan Senator dari Partai Aliansi Tengah, Stirling Griff.

Pemimpin Partai Buruh Anthony Albanese mengatakan terlepas dari kekhawatiran RUU itu mengunci pemotongan pajak yang tidak terjangkau dari tahun 2024-2025, kabinet bayangan telah memutuskan bahwa mereka tidak akan menghalangi para ‘pekerja Australia’ yang bekerja.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

“Kami tidak ingin keadaan di mana ekonomi mencegah orang mendapatkan manfaat pajak hingga Aus$1.080. Tapi kami telahmemaksa pemerintah mendukung upaya memajukan tahap kedua dari pemotongan pajak dan menunda tahap ketiganya,” katanya.

Partai Buruh menentang tahap ketiga karena sepertiga dari Aus$95 miliar mengalir ke pekerja berpenghasilan lebih dari Aus$180.000. Tahap ketiga akan meratakan tarif pajak hingga 30% untuk semua pekerja berpenghasilan antara Aus$45.000 dan Aus$200.000. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?