UU IKN

Sah! DPR Restui RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-undang

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:37 WIB
Sah! DPR Restui RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-undang

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). Beleid ini bakal menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan itu dengan menanyakan persetujuan pengesahan RUU Ibu Kota Negara 2022 menjadi undang-undang kepada anggota DPR. Dari 9 fraksi di DPR, Fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut.

"Karena dari 9 fraksi, ada 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui. Setuju ya? Ya," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Fraksi PKS menilai pembangunan ibu kota negara akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan sehingga mengancam kehidupan flora dan fauna di Kalimantan Timur. Di sisi lain, fraksi tersebut menyoroti skema pendanaan proyek ibu kota negara yang berpotensi membebani APBN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam pidatonya mewakili pemerintah menyatakan Ibu Kota Negara yang baru akan diberi nama sebagai Nusantara. Menurutnya, Nusantara akan menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan untuk membangun ibu kota yang berkelanjutan.

Suharso menyebut pelaksanaan pemindahan ibu kota juga dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi melalui skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

"Pembangunan dan pemindahan ibu kota negara akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," ujarnya.

Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Ibu Kota Negara setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan surat bernomor R-44/Pres/09/2021 pada 29 September 2021. Meski berlangsung singkat, Suharso menyebut pembahasan RUU Ibu Kota Negara telah berjalan secara menyeluruh.

Menurutnya, RUU Ibu Kota Negara tidak hanya mengatur mengenai kekhususan, kewenangan, serta kedudukan unit organisasi yang melaksanakan kegiatan persiapan pemindahan ibu kota, tetapi juga pengaturan di berbagai bidang seperti penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M