INTEGRASI LAYANAN DIGITAL

Sabar Memahami Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 15:17 WIB
Sabar Memahami Wajib Pajak

AWAL tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) melakukan integrasi teknologi digital dalam pelayanannya. Dengan integrasi tersebut, wajib pajak (WP) cukup melakukan satu kali login untuk mendapatkan berbagai layanan digital DJP, yang sebelumnya harus melalui berbagai login.

Layanan digital DJP itu antara lain e-filing, e-reporting, e-CBCR, e-bupot, pembayaran e-billing, data pokok wajib pajak dan surat pemberitahuan yang dilaporkan 3 tahun terakhir, layanan konfirmasi dokumen, e-SKD, VAT Refund, konfirmasi status wajib pajak, dan permohonan.

Khusus untuk pembuatan kode billing—kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu pembayaran yang dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk identifikasi penerbit kode billing dalam Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua—juga ada perubahan.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

DJP telah menghentikan operasi SSE1 (sse.pajak.go.id) dan SSE3 (sse3.pajak.go.id). Sebagai gantinya, kanal DJP Online (djponline.pajak.go.id) yang disiapkan sebagai pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya untuk membuat kode billing.

Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing masih bisa dilakukan di empat kanal alternatif lain. Keempat kanal itu adalah bank persepi/kantor pos, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP.

Penghentian SSE1 dan SSE3 dengan sendirinya mengarahkan layanan digital DJP ke single sign-on (SSO). SSO merupakan integrasi berbagai channel atau saluran pelayanan ke wajib pajak. Hingga kini, pintu masuk pelayanan dan interaksi otoritas dengan wajib pajak masih tersebar di berbagai saluran.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

SSE1 dan SSE3 merupakan saluran atau sistem yang berjalan sendiri dan tidak terintegrasi dengan sistem DJP Online. Oleh karena itu, otoritas ‘mematikan’ operasional kedua tautan tersebut. DJP Online akan menjadi gerbang utama pelayanan wajib pajak secara elektronik.

Perubahan proses bisnis dalam tataran pelayanan pajak ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut diharapkan bisa berimplikasi kepada naiknya kepatuhan wajib pajak.

Memang, jumlah dan cakupan layanan digital DJP itu masih terbatas pada dokumen-dokumen tadi. Namun, secara berangsur-angsur DJP akan terus menambah jumlah dan cakupan dalam layanan administrasi ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk perbaikan pelayanan ke wajib pajak. Pelayanan yang terotomatisasi dan terintegrasi akan menjadi respons atas tuntutan zaman dan generasi muda. Karena itu, muncul Single Login.

Namun, di lapangan kondisinya berbeda. Di sana-sini masih ada keluhan. Ada yang hari ini gagal login ke kanal DJP Online, lalu muncul pemberitahuan di layar untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, tetapi besoknya bisa login. Ada yang terus sulit mengakses, dan seterusnya.

Kami sendiri ikut menerima pengaduan berbagai keluhan masyarakat tersebut. Kami tentu prihatin. Uang yang digunakan untuk belanja teknologi itu berasal dari uang pajak rakyat. Tentu, rakyat, dalam hal ini wajib pajak, harus diposisikan secara mulia. Untuk merekalah belanja itu ada.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Karena itu, DJP perlu bersabar memahami situasi ini. Masyarakat tentu tidak menolak perbaikan layanan digital tersebut. Masyarakat justru akan berterima kasih dengan inovasi pelayanan yang memang sudah sesuai dengan perkembangan zaman itu.

Namun, pada praktiknya, DJP harus tetap bersabar. Tidak semua wajib pajak bisa segera memahami perubahan pelayanan digital tersebut. Sebagian wajib pajak masih bertanya-tanya, sebagian wajib pajak protes, lalu mengirim keluhannya. Perubahan ini jelas membutuhkan sosialisasi terus-menerus.

DJP juga perlu berhati-hati dan mengukur diri untuk melakukan inovasi teknologi pelayanan digital. Pengalaman menunjukkan berkali-kali situs DJP Online down pada masa puncak musim pelaporan SPT, sehingga pernah tenggat pelaporannya terpaksa diperpanjang.

Momentum integrasi layanan digital yang bersamaan dengan musim pelaporan SPT kali ini harus menjadi pelajaran. Momentum ini tentu harus dimitigasi semaksimal mungkin. Ceritanya tentu lain kalau integrasi itu dilakukan Agustus-Oktober, terpaut jauh dari musim pelaporan SPT Maret-April. Itu yang perlu dicatat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS