P2 APBN 2019

RUU P2 APBN 2019 Mulai Dibahas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:30 WIB
RUU P2 APBN 2019 Mulai Dibahas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kemenkeu memulai proses pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memulai pemaparan dengan realisasi pendapatan negara pada 2019 yang senilai Rp1.960,6 triliun atau 90,6% dari target. Pendapatan terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.546,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp408,9 triliun, dan hibah Rp5,5 triliun.

"Harus diakui bahwa penerimaan negara masih sangat terpengaruh dengan pertumbuhan ekonomi secara umum dan harga komoditas," katanya Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Selanjutnya, realisasi belanja negara pada tahun lalu senilai Rp2.309,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.496,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp812,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditutup dengan pembiayaan neto sebesar Rp402,1 triliun.

Selain itu, dalam proses audit atas pelaksanaan APBN 2019 terdapat sejumlah tantangan karena pandemi Covid-19. Badan Pemerika Keuangan (BPK), lanjut Sri Mulyani, melakukan penyusunan dan pemeriksaan LKPP di tengah pandemi.

Hal tersebut menyebabkan Kemenkeu sebagai auditee dan BPK sebagai auditor mengalami berbagai kendala seperti keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen yang terhambat, serta tantangan dalam pengujian lapangan atas data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2019.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Meskipun mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPP 2019, pemerintah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Adapun pada LKPP hasil audit terdapat 25 temuan terkait kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan 6 temuan terkait ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan.

Salah satu tindak lanjut atas temuan signifikan BPK adalah terkait penatausahaan piutang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini DJP telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) mulai 1 Juli 2020.

"Sistem ini diharapkan menjadi proses pemutakhiran dan validasi data piutang pajak sehingga saldo piutang pajak untuk tahun-tahun ke depan dapat diketahui secara real time," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyoroti kualitas belanja pemerintah pada rapat kerja perdana terkait perumusan RUU P2 APBN 2019. Selain itu, dia mengharapkan pada audit tahun selanjutnya tidak ada kementerian atau lembaga pemerintah yang mendapat predikat tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.

"Kita harapkan di kemudian hari tidak ada lagi pengecualian dengan satu K/L yang disclaimer tahun lalu,” katanya.

Selanjutnya, proses rapat kerja RUU P2 APBN 2019 akan dilanjutkan pada 31 Agustus 2020 dengan agenda rapat panitia kerja (panja) perumus. Kemudian, pada 2 September 2020 ada agenda rapat panja penyusunan draft RUU P2 APBN 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024