PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU KUP Masuk Prolegnas 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 15:14 WIB
RUU KUP Masuk Prolegnas 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dalam Raker Prolegnas RUU Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk kembali memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan usulan untuk kembali memasukkan RUU KUP dalam Prolegnas 2021 berasal dari Fraksi Partai Golkar. Dia menyebutkan usulan RUU KUP sebagai pengganti RUU Pemilu yang akhirnya dikeluarkan dari Prolegnas tahun ini.

"Fraksi Partai Golkar mengajukan usulan baru tentang RUU KUP. Seingat saya, ini pembahasannya ada di Komisi XI dan nanti bisa ditanggapi oleh pemerintah dan kawan-kawan dari Komisi XI," katanya dalam Raker Prolegnas RUU Prioritas 2021, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Usulan itu kemudian ditanggapi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia menyatakan pemerintah setuju untuk kembali membuka pembahasan RUU KUP dalam Prolegnas 2021. Menurutnya, koordinasi sudah dilakukan dengan Kemenko Perekonomian terkait dengan kembali dibahasnya RUU KUP.

RUU KUP akan masuk dalam Prolegnas 2021 menggantikan RUU Pemilu yang dikeluarkan daftar Prolegnas tahun ini. Dengan demikian, komposisi Prolegnas 2021 tetap sebanyak 33 RUU dengan perubahan dikeluarkannya RUU Pemilu dan dimasukkannya RUU KUP.

Dia menambahkan sebagian ketentuan dalam UU KUP yang berlaku saat ini sudah diubah melalui UU Cipta Kerja. Pemerintah sepakat dengan usulan dimasukannya kembali RUU KUP mengingat pentingnya kebijakan perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara.

Baca Juga:
Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

“Memang sebagian isi dari RUU KUP sudah masuk di UU Ciptaker, tapi pemerintah ingin [RUU KUP kembali masuk Prolegnas], karena pajak ini salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Jadi, perlu dipertimbangkan jika fraksi-fraksi setuju,” kata Yasonna.

Dia pun mengatakan pembahasan RUU KUP sebelumnya juga sempat dilakukan. Namun, pembahasan tertunda karena ada fokus untuk legislasi payung hukum lainnya.

“Ini sebelumnya sudah masuk, tinggal kita mau dorong saja. Dulu sempat dibahas [tapi] karena kita masuk UU yang lain, ini [pembahasan RUU KUP] tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, ya kita anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu,” imbuh Yasonna.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024