KURS PAJAK 15 JUNI - 21 JUNI 2022

Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra, Termasuk Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Juni 2022 | 09:30 WIB
Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra, Termasuk Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp.14.506. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp14.524 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.378,61 per dolar Australia. Patokan kurs tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.462,55 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Rupiah juga menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.298,41 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger di level Rp10.462,55 per ringgit Malaysia.

Penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Kurs pajak mata uang Negeri Merlion ini ditetapkan senilai Rp10.515,73 per dolar Singapura. Penetapan nilai kurs tersebut lebih rendah dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.588,24 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.448,54. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang ditetapkan senilai Rp15.577,35 per euro.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 30/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Juni 2022 - 21 Juni 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.506,00 -18,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.378,61 -83,94
3 Dolar Kanada (CAD) 11.485,42 -18,51
4 Kroner Denmark (DKK) 2.076,64 -17,28
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.848,38 -2,49
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.298,41 -16,72
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.338,00 -137,55
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.521,96 -20,45
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.122,76 -120,48
10 Dolar Singapura (SGD) 10.515,73 -72,51
11 Kroner Swedia (SEK) 1.469,51 -17,31
12 Franc Swiss (CHF) 14.830,48 -297,28
13 Yen Jepang (JPY) 10.865,63 -355,99
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,83 -0,01
15 Rupee India (INR) 186,60 -0,58
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.339,33 -83,94
17 Rupee Pakistan (PKR) 72,07 -1,04
18 Peso Philipina (PHP) 274,00 -2,26
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.866,66 -5,36
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,19 -0,11
21 Bath Thailand (THB) 420,36 -3,25
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.546,00 -60,38
23 Euro Euro (EUR) 15.448,54 -128,81
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.167,51 -9,20
25 Won Korea (KRW) 11,47 -0,22

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda