KURS PAJAK 15 JUNI - 21 JUNI 2022

Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra, Termasuk Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 15 Juni 2022 | 09.30 WIB
Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra, Termasuk Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah menguat terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp.14.506. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp14.524 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.378,61 per dolar Australia. Patokan kurs tersebut terpantau turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.462,55 per dolar Australia.

Rupiah juga menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.298,41 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger di level Rp10.462,55 per ringgit Malaysia.

Penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Kurs pajak mata uang Negeri Merlion ini ditetapkan senilai Rp10.515,73 per dolar Singapura. Penetapan nilai kurs tersebut lebih rendah dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.588,24 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.448,54. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu yang ditetapkan senilai Rp15.577,35 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 30/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Juni 2022 - 21 Juni 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.506,00-18,00
2Dolar Australia (AUD)10.378,61-83,94
3Dolar Kanada (CAD)11.485,42-18,51
4Kroner Denmark (DKK)2.076,64-17,28
5Dolar Hongkong (HKD)1.848,38-2,49
6Ringgit Malaysia (MYR)3.298,41-16,72
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.338,00-137,55
8Kroner Norwegia (NOK)1.521,96-20,45
9Poundsterling Inggris (GBP)18.122,76-120,48
10Dolar Singapura (SGD)10.515,73-72,51
11Kroner Swedia (SEK)1.469,51-17,31
12Franc Swiss (CHF)14.830,48-297,28
13Yen Jepang (JPY)10.865,63-355,99
14Kyat Myanmar (MMK)7,83-0,01
15Rupee India (INR)186,60-0,58
16Dinar Kuwait (KWD)47.339,33-83,94
17Rupee Pakistan (PKR)72,07-1,04
18Peso Philipina (PHP)274,00-2,26
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.866,66-5,36
20Rupee Sri Lanka (LKR)40,19-0,11
21Bath Thailand (THB)420,36-3,25
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.546,00-60,38
23Euro Euro (EUR)15.448,54-128,81
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.167,51-9,20
25Won Korea (KRW)11,47-0,22

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.