KURS PAJAK 2 JUNI 2021-8 JUNI 2021

Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 02 Juni 2021 | 09.28 WIB
Rupiah Masih Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.330. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 2—8 Juni 2021 tersebut terpantau turun tipis dari posisi pekan lalu senilai Rp14.334 per dolar AS.

Dolar Australia ikut melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.092,66 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu turun dari posisi pekan lalu senilai Rp11.120,58 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.460,02 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.465,52 per ringgit Malaysia.

Adapun dolar Singapura mengalami rebound dengan nilai kurs pajak pada level Rp10.814,74 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata Negeri Merlion naik dari posisi minggu lalu senilai Rp10.756,44 per dolar Singapura.

Selanjutnya, posisi kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.495,19. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp17.475,24 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Juni 2021 - 8 Juni 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.330,00-4,00
2Dolar Australia (AUD)11.092,66-27,92
3Dolar Kanada (CAD)11.867,090,35
4Kroner Denmark (DKK)2.352,632,66
5Dolar Hongkong (HKD)1.846,050,05
6Ringgit Malaysia (MYR)3.460,02-5,50
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.392,7973,74
8Kroner Norwegia (NOK)1.717,38-9,60
9Poundsterling Inggris (GBP)20.297,807,73
10Dolar Singapura (SGD)10.814,7458,30
11Kroner Swedia (SEK)1.727,874,56
12Franc Swiss (CHF)15.965,9441,49
13Yen Jepang (JPY)13.114,32-34,08
14Kyat Myanmar (MMK)9,090,26
15Rupee India (INR)197,120,97
16Dinar Kuwait (KWD)47.581,26-75,72
17Rupee Pakistan (PKR)92,83-0,86
18Peso Philipina (PHP)298,32-0,98
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.821,10-0,95
20Rupee Sri Lanka (LKR)72,27-0,30
21Bath Thailand (THB)457,601,31
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.798,1719,96
23Euro Euro (EUR)17.495,1919,95
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.243,5216,08
25Won Korea (KRW)12,800,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.