KURS PAJAK 10 AGUSTUS - 16 AGUSTUS 2022

Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS & Mata Uang Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09.07 WIB
Rupiah Lanjutkan Penguatan Terhadap Dolar AS & Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut pada sepekan ke depan. Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 periode 10 Agustus hingga 16 Agustus 2022 ditetapkan senilai Rp14.903. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.963 per dolar AS.

Penguatan rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia dengan kurs pajak senilai Rp10.364,02 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.432,06 per dolar Australia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.345,50 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.359,08 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.801,35 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.812,52 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.207,30. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.248,29 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 41/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 Agustus 2021-16 Agustus 2022 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.903,00-60,00
2Dolar Australia (AUD)10.364,02-68,04
3Dolar Kanada (CAD)11.576,48-84,06
4Kroner Denmark (DKK)2.043,24-5,30
5Dolar Hongkong (HKD)1.898,41-7,79
6Ringgit Malaysia (MYR)3.345,50-13,58
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.358,71-16,68
8Kroner Norwegia (NOK)1.531,501,00
9Poundsterling Inggris (GBP)18.121,91-7,02
10Dolar Singapura (SGD)10.801,35-11,17
11Kroner Swedia (SEK)1.463,45-0,53
12Franc Swiss (CHF)15.573,30-31,48
13Yen Jepang (JPY)11.178,92139,68
14Kyat Myanmar (MMK)8,11-0,07
15Rupee India (INR)188,340,56
16Dinar Kuwait (KWD)48.582,68-87,72
17Rupee Pakistan (PKR)66,562,95
18Peso Philipina (PHP)268,68-0,34
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.966,27-17,29
20Rupee Sri Lanka (LKR)41,18-0,10
21Bath Thailand (THB)413,914,83
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.798,33-6,02
23Euro Euro (EUR)15.207,30-40,99
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.201,75-14,46
25Won Korea (KRW)11,41-0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.