KURS PAJAK 18 MEI - 24 MEI 2022

Rupiah Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:43 WIB
Rupiah Lanjutkan Pelemahan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.566. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.441 per dolar AS.

Situasi berbeda berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.086,66 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut turun signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.277,30 per dolar Australia.

Baca Juga:
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Sementara itu, rupiah kini berbalik melemah terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.319,89 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.313,82 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.463,63 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ini mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp10.456,86 per dolar Singapura.

Selanjutnya, rupiah masih terus menguat terhadap euro. Pekan ini nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.263,71. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp15.293,07 per euro.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.25/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Mei 2022 - 24 Mei 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.566,00 125,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.086,66 -190,64
3 Dolar Kanada (CAD) 11.203,75 -71,55
4 Kroner Denmark (DKK) 2.051,75 -3,57
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.855,57 15,21
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.319,89 6,07
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.153,86 -281,85
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.492,71 -59,89
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17.876,27 -287,28
10 Dolar Singapura (SGD) 10.463,63 6,77
11 Kroner Swedia (SEK) 1.443,60 -27,73
12 Franc Swiss (CHF) 14.599,29 -335,24
13 Yen Jepang (JPY) 11.234,52 29,04
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,87 0,07
15 Rupee India (INR) 188,24 -0,41
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.489,19 290,13
17 Rupee Pakistan (PKR) 76,74 -1,06
18 Peso Philipina (PHP) 277,97 1,59
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.883,19 33,54
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 39,89 -1,84
21 Bath Thailand (THB) 420,32 -1,22
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.482,13 6,66
23 Euro Euro (EUR) 15.263,71 -29,36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.148,64 -36,08
25 Won Korea (KRW) 11,38 -0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?