KEBIJAKAN PAJAK

Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 17:49 WIB
Rumah Minimal Rp30 Miliar Baru Kena PPnBM 20%, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menegaskan relaksasi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% terhadap hunian akan berdampak positif pada sektor properti dalam jangka panjang.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kenaikan batasan harga jual hunian mewah yang dikenai PPnBM memang akan memengaruhi penerimaan Ditjen Pajak (DJP). Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif bagi pasar properti dengan naiknya volume transaksi.

“Mungkin bisa turun [penerimaan dalam jangka pendek], tapi kalau dari volume naik kan bisa menggairahkan kembali sektor properti,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Menurutnya, relaksasi yang dilakukan pemerintah tidak selalu dalam konteks untuk mengejar penerimaan negara. Kebijakan fiskal, sambung Robert, diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, terutama di sektor properti.

Dia menjelaskan porsi setoran sektor properti sebesar 6% terhadap total penerimaan pajak tiap tahunnya. Oleh karena itu, relaksasi yang dilakukan tidak akan terlalu memukul pos penerimaan yang dikelola DJP.

Penerimaan dari sektor properti, lanjutnya, tidak hanya sebatas pada pos PPnBM. Komponen pajak pusat dan daerah lain juga tetap berlaku untuk setiap transaksi properti seperti PPN, BPHTB, dan bea balik nama untuk penjualan properti.

Baca Juga:
Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

“Untuk sektor properti presentasi kontribusinya kepada penerimaan sekitar 6%. Jadi kebijakan pajak dipakai sebagai fiscal toolsuntuk menggerakkan ekonomi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai PPnBM 20% dari harga jual Rp10 miliar dan Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M