PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp2,5 M, Rumah Tersangka Faktur Pajak Fiktif Disita

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 17:55 WIB
Rugikan Negara Rp2,5 M, Rumah Tersangka Faktur Pajak Fiktif Disita

Rumah milik tersangka yang disita DJP. (sumber: DJP)

GARUT, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Dijten Pajak (DJP) menyita rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial TN.

TN diduga kuat telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Tindakan TN ditaksir merugikan negara senilai Rp2,56 miliar.

"TN melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 2016 hingga 2018 melalui PT GDE dan CV TIK. Ia merupakan operator yang menginput faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan harta kekayaan milik tersangka.

Saat ini, tersangka TN sudah ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. TN mendekam di rutan sejak diciduk pada 15 September 2021.

Rumah yang disita nantinya akan dinilai oleh tim penilai DJP untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam persidangan. Bila terbukti bersalah, rumah tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"DJP akan terus aktif menegakkan hukum pidana pajak agar memberikan efek jera dan efek gentar kepada para wajib pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?