UU CIPTA KERJA

RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 13:16 WIB
RPP Pajak dan Retribusi Daerah, KPPOD Ingatkan Keterlibatan Pemda

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengingatkan pemerintah pusat agar selalu melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengubah ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda mengatakan pemerintah pusat perlu memperbaiki beberapa pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Perbaikan diperlukan agar keterlibatan pemda semakin besar. Misalnya pada Pasal 4 RPP itu, menteri keuangan dalam me-review tarif pajak pajak dan retribusi daerah untuk program prioritas nasional ternyata justru tidak melibatkan pemda.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Pemda perlu di-mention dalam pasal tersebut, mengingat pemda adalah pihak yang akan terdampak secara fiskal akibat penyesuain tarif PDRD," katanya dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Eduardo mengatakan setiap ketentuan dalam RPP PDRD akan langsung berdampak pada kondisi fiskal pemda. Sayangnya, peran pemda justru tidak banyak diatur dalam RPP tersebut.

RPP PDRD mengharuskan pemda mengikuti ketentuan tarif PDRD yang ditentukan pemerintah pusat, dengan besaran yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Menteri keuangan bersama menteri dalam negeri juga akan mengevaluasi perda dan raperda dari semua daerah untuk memastikan tarif PDRD-nya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dalam proses evaluasi, RPP menyebut menteri keuangan dan menteri dalam negeri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, tetapi tidak melibatkan pemda. Pemda yang tidak mengindahkan rekomendasi kedua menteri tersebut bahkan terancam sanksi penundaan dan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) 15%.

Eduardo menilai pemerintah harus memasukkan peran pemda dalam RPP PDRD tersebut. Pasalnya, pemda lebih memahami dampak perubahan tarif PDRD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kemandirian fiskalnya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany sependapat dengan pandangan Eduardo. Dia khawatir rekomendasi penurunan tarif PDRD yang terlalu besar oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri akan sangat berdampak pada PAD.

Airin ingin pemda selalu dilibatkan dalam penentuan tarif PDRD khusus untuk program prioritas nasional yang ada di wilayahnya. Jika menteri keuangan dan menteri dalam negeri menolak usulan penyesuaian tarif oleh pemda, selain rekomendasi, juga harus menyertakan alasannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara