RAPBN 2022

Roadmap Pembiayaan Utang Disarankan Masuk APBN, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 15:30 WIB
Roadmap Pembiayaan Utang Disarankan Masuk APBN, Seperti Apa?

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyarankan Panitia Kerja (Panja) RUU APBN 2022 membentuk tim perumus (timus) yang menyusun roadmap kebijakan pembiayaan utang. Said menyarankan agar peta jalan pembiayaan tersebut dimasukkan dalam APBN.

Said mengatakan roadmap itu akan menjadi panduan bagi pemerintah dalam melakukan pembiayaan utang setiap tahunnya. Menurutnya, roadmap tersebut perlu dibuat dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

"Roadmap bakal menjadi rekomendasi dan panduan yang mengikat. Kalau perlu dituangkan dalam UU APBN yang kita bahas bersama," katanya dalam rapat Panja Asumsi, Pendapatan, Defisit dan Pembaiayaan RAPBN 2022, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Said mengatakan timus dapat menggunakan berbagai referensi dalam menyusun roadmap kebijakan pembiayaan utang. Misalnya, rekomendasi kebijakan utang dari IMF Financing and Debt Service Relief.

Menurutnya, roadmap kebijakan pembiayaan utang juga dapat digunakan untuk mengarahkan porsi kepemilikan surat berharga negara (SBN) ke arah bilateral agar pembelian oleh Bank Indonesia dan perbankan menurun. Alasannya, pembelian SBN yang terlalu besar oleh perbankan dapat mengurangi kemampuan bank memberikan likuiditas kepada sektor produktif.

Selain itu, dia juga berharap penetrasi investor dari dalam negeri terus diperdalam dengan penerbitan SBN berdenominasi rupiah.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

"Harapan kami penerbitan utang dalam bentuk dolar AS, euro, yen, bisa dikurangi," ujarnya.

Said menyebut pemerintah masih membutuhkan utang pada 2022, sembari berupaya mengembalikan defisit ke level di bawah 3% pada 2023. Selama pandemi Covid-19, menurutnya, utang telah menjadi instrumen countercyclical yang dikelola untuk mendukung kebijakan ekspansif dalam koridor konsolidasi fiskal.

Pembiayaan utang pada RAPBN 2022 direncanakan senilai Rp973,583 triliun dengan defisit anggaran Rp868 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, pembiayaan utang idealnya senilai dengan defisit sehingga selisihnya harus terus dikurangi secara bertahap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?