KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Dian Kurniati | Senin, 11 Maret 2024 | 13:15 WIB
RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Permendag 3/2024 sebagai revisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan salah satu perubahan dalam Permendag 3/2024 yakni membebaskan kembali komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor. Pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksi mereka.

"Perubahan kebijakan ini diperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

MEG merupakan produk petrokimia yang biasa digunakan untuk bahan baku cat, resin, solvent, dan poliester. Bersama 11 pos tarif bahan baku plastik, MEG semula diatur terkena pembatasan impor dalam Permendag 36/2023.

Namun melalui Permendag 3/2024, pemerintah kini kembali membebaskan kedua komoditas tersebut dari ketentuan pembatasan impor. Permendag 3/2024 ini diterbitkan sebelum Permendag 36/2023 mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Arif mengatakan Permendag 3/2024 diterbitkan setelah Kemendag menerima masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta beberapa asosiasi pelaku usaha antara lainnya. Pengusaha menyampaikan pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Hal itu dapat terjadi dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor.

Kemendag pun menindaklanjuti masukan tersebut dengan membahas bersama kementerian dan lembaga lainnya di bawah dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 28 Februari 2024, disepakati untuk merevisi Permendag 36/2023.

"Dengan adanya pembebasan ini, kami harap industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas MEG terbantu untuk mendapatkan bahan baku," ujarnya.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 salah satunya untuk mengatur pengetatan pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah