KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Pajak Migas Bukan Satu-satunya Penentu Daya Tarik Investasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 10:21 WIB
Revisi PP Pajak Migas Bukan Satu-satunya Penentu Daya Tarik Investasi

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan atas 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas dinilai bukan satu-satunya faktor pendongkrak daya tarik investasi di Tanah Air.

Kurnia Chairi, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai bahwa ketertarikan investor untuk menenamankan modalnya dipengaruhi banyak hal, bukan terbatas kebijakan fiskal.

"Investasi tidak hanya dipengaruhi kebijakan fiskal. Banyak faktor lain yang jadi pertimbangan, seperti kemudahan perizinan, kepastian hukum dan regulasi, serta success rate dari aktivitas eksplorasi itu sendiri," kata Kurnia, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Kendati begitu, Kurnia tetap mengapresiasi upaya perbaikan regulasi, khususnya yang mengatur tentang aspek perpajakan hulu migas. Menurutnya, aspek fiskal juga turut mendukung kemudahan investasi dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Secara bertahap, menurutnya, sektor migas Indonesia makin menarik bagi investor. IHS Markit Investor Attractiveness pada Juni 2023 menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 14 negara di dunia.

"Dan secara konsisten ranking tersebut meningkat sejak 2020," kata Kurnia.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Sebagai informasi, pemerintah tengah menggodok revisi atas 2 peraturan pemerintah (PP) yang mengatur aspek perpajakan hulu migas. Kedua beleid yang dimaksud adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Kurnia menyampaikan ada sejumlah poin perubahan yang dimatangkan melalui revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 ini. Antara lain, tentang pemberian fasilitas perpajakan untuk KKKS setelah tahap produksi komersial dengan kriteria tertentu dan batasan jangka waktu bagi KKKS dengan production sharing contract (PSC) cost recovery untuk mendapatkan fasilitas perpajakan.

Kemudian, diatur pula imbalan domestic market obligation (DMO) hingga 100% dan pemanfaatan teknologi penyimpanan carbon capture and storage (CCS) atau carbon capture, utilization, and storage (CCUS) dalam operasional hulu migas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

BERITA PILIHAN