KONSULTASI UU HPP

Jasa Pendidikan Bebas PPN, Bagaimana Implikasinya?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Desember 2022 | 15.43 WIB
ddtc-loaderJasa Pendidikan Bebas PPN, Bagaimana Implikasinya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Fanny selaku staf admin dari suatu sekolah yang terletak di Provinsi Bali. Sebagai seorang staf admin, saya juga memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selama ini, sekolah kami tidak pernah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan yang disediakan kepada siswa-siswi. Namun, saya mendapat kabar baru bahwa kini jasa pendidikan bukan tidak dipungut, melainkan dibebaskan dari PPN. Pertanyaan saya, apakah terdapat perbedaan dengan ketentuan sebelumnya? Jika ada, bagaimana implikasinya? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Fanny atas pertanyaannya. Sebagaimana telah disampaikan oleh Ibu Yanti, ketentuan PPN atas jasa pendidikan mengalami perubahan. Perubahan ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelum diberlakukan UU HPP, jasa pendidikan termasuk dalam kategori jasa tidak kena pajak (JTKP). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 2009).

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

….

  1. jasa pendidikan;

Sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN, jasa pendidikan termasuk JTKP atau negative list. Dengan demikian, penyelenggara jasa pendidikan tidak wajib mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang tidak terdapat penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN. Penyelenggara jasa pendidikan juga tidak perlu membuat faktur pajak.

Sejak diberlakukan UU HPP, jasa pendidikan dihapus dari daftar JTKP dan dipindahkan ke Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN 2009 s.t.d.t.d UU HPP. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 huruf f PP 49/2022 yang berbunyi:

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

….

  1. jasa pendidikan;

Berdasarkan pada kedua peraturan tersebut, dapat dipahami jasa pendidikan termasuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Oleh sebab itu, penyerahan jasa pendidikan dibebaskan dari pengenaan PPN. Perubahan ini mengakibatkan adanya sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Pertama, penyerahan jasa pendidikan termasuk jasa kena pajak (JKP) dan menjadi objek PPN. Fasilitas PPN dibebaskan bukan berarti menghapus penyerahan jasa pendidikan dari objek PPN. Pada dasarnya, jasa pendidikan sebagai BKP tetap menjadi objek PPN, tetapi besaran PPN yang terutang nihil.

Kedua, kewajiban untuk mengukuhkan diri sebagai PKP jika jumlah peredaran bruto telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2023, pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP jika jumlah peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Hal ini berbeda dengan ketentuan saat jasa pendidikan termasuk JTKP.

Ketiga, PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Meskipun PPN yang terutang nihil, tetapi PKP tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Sebab, transaksi tersebut pada mulanya merupakan JKP yang terutang PPN. PKP dapat membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08.

Keempat, pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Pajak masukan sehubungan dengan perolehan JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan tidak dapat dikreditkan. Perlakuan ini sebenarnya sama dengan ketentuan sebelumnya saat jasa pendidikan diklasifikasikan JTKP.

Perlu digarisbawahi, fasilitas pembebasan PPN atas jasa pendidikan harus memenuhi satu syarat utama yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (4) PP 49/2022 yang berbunyi:

(4) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan:

  1. pendidikan anak usia dini;
  2. pendidikan dasar;
  3. pendidikan menengah; dan
  4. pendidikan tinggi,

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Sesuai dengan muatan materi tersebut, jasa penyelenggaraan pendidikan jalur formal dapat memperoleh pembebasan PPN sepanjang telah memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.