KONSULTASI PAJAK

Punya NPWP Tapi Penghasilan Nihil, Perlu Lapor SPT?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2019 | 16.42 WIB
ddtc-loaderPunya NPWP Tapi Penghasilan Nihil, Perlu Lapor SPT?
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:

SAYA terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 2016. Namun, sejak 2018 saya sudah tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan. Apakah saya harus tetap melapor surat pemberitahuan (SPT) dengan kondisi demikian?

Agus, Yogyakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Agus atas pertanyaannya. Wajib pajak yang telah memiliki NPWP, pada dasarnya tidak hanya sekadar memiliki sederetan nomor saja atau sekadar ‘terdaftar’ di kantor pajak. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak mempunyai konsekuensi, salah satunya adalah melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Ketentuan kewajiban lapor SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) ini tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyatakan:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Kata yang digunakan dalam bunyi ayat di atas adalah wajib, sehingga apabila tidak dilakukan oleh wajib pajak maka tentu ada konsekuensi atau sanksinya. Artinya, pemilik NPWP yang tidak melaporkan SPT tahunan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan.

Adapun sanksi administrasi karena tidak melaporkan SPT diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu:

  • sanksi sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi jika tidak lapor SPT tahunan PPh dan untuk wajib pajak badan jika tidak lapor SPT masa PPh;
  • sanksi sebesar Rp500.000 untuk wajib pajak yang sudah berstatus pengusaha kena pajak yang tidak lapor SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN); dan
  • sanksi sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan yang tidak lapor SPT tahunan PPh.

Sanksi administrasi tersebut berlaku untuk setiap periode. Contoh, jika wajib pajak tidak lapor SPT masa dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember (12 bulan) maka sanksi yang diberikan 12 kali yaitu Rp6.000.000. Apabila wajib pajak tidak lapor SPT tahunan untuk dua tahun masa pajak, maka wajib pajak tersebut dikenakan 2 kali sanksi yaitu Rp200.000 untuk orang pribadi dan Rp2.000.000 untuk badan.

Untuk itu, Pasal 2 UU KUP mewajibkan seseorang memiliki NPWP jika telah memiliki penghasilan dengan bahasa yang digunakan adalah telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Berikut petikannya:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Bunyi Pasal 2 Ayat (1) di atas juga menggunakan kata wajib. Artinya ada sanksi jika sudah memenuhi persyaratan tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sanksi yang diberikan bisa sanksi pidana perpajakan sampai sanksi administrasi bunga.

Kendati tidak lagi memiliki penghasilan, selama wajib pajak masih mempunyai NPWP maka kewajiban untuk melapor SPT tetap masih ada. Apabila Bapak Agus sudah memiliki NPWP dan kemudian tidak mempunyai penghasilan disebabkan oleh berbagai hal, maka sebaiknya Bapak mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP) agar terlepas dari kewajiban pelaporan SPT dan konsekuensi lainnya.

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga membantu Bapak. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Deden Wahyudin
baru saja
maap saya mau tanya bagaimana vara bikin npwp yg hilang tapi status nya sudah nihil . sekarang saya butuh npwp buat administrasi pekerjaan mohon pencerahan nya terima kasih.
user-comment-photo-profile
Kurniawan Joko Purwoko
baru saja
mohon ijin menambahkan.. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Pada pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 disebutkan bahwa, Wajib Pajak Penghasilan Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaiakan SPT PPh diantaranya adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.