KOTA TARAKAN

Retribusi Semua Jasa Digenjot

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2017 | 16:35 WIB
Retribusi Semua Jasa Digenjot

Salah satu sudut Kota Tarakan

TARAKAN, DDTCNews -- Pemkot Tarakan memberi arahan kepada petugas pemungut retribusi agar bekerja sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan Hamid Amren mengatakan Perda Retribusi Jasa harus bisa meningkatkan realisasi PAD. Perda tersebut sejatinya juga berlaku kepada seluruh retribusi jasa, baik jasa umum maupun jasa usaha, tidak hanya berlaku pada retribusi parkir saja.

"Dalam Perda itu tidak hanya mengacu pada retribusi parkir saja, tapi justru seluruh retribusi yang ada di Tarakan," ujarnya di Tarakan, Kamis (3/7).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Adapun, retribusi atas jasa umum meliputi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setta retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan, retribusi atas jasa usaha antara lain retribusi pariwisata, retribusi parkir dan lainnya.

Di samping itu, Hamid mengakui masih ada sebagian kecil kalangan masyarakat yang enggan membayar parkir lantaran tidak menyediakan uang pas maupun alasan lainnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat patuh membayar parkir dan meminta karcis parkir sehingga partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam meningkatkan PAD. Karena itu, ia mengaku kerap memberikan arahan kepada petugas parkir untuk memberi pelayanan yang baik.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

"Karena terkadang ada petugas yang sengaja tidak memberikan karcis kalau tidak diminta. Saling kontrol saja. Saya sudah beri arahan juga ke petugas," tuturnya seperti dilansir

Hingga saat ini, ada sekitar 120 ribu kendaraan roda dua dan 20 ribu kendaraan roda empat di Tarakan. Sementara, Pemkot hanya memiliki 37 petugas parkir dengan pembagian jam kerja masing-masing atau shift.

Dishub Tarakan sebelumnya berencana menerapkan parkir langganan atau parkir yang dibayar sekaligus per bulannya. Namun, hal tersebut ditunda karena perlu kerja sama dengan instansi lain dan harus ada pengkajian dari sisi efektivitas, pertimbangan, dan payung hukumnya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam