Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Ditjen Pajak (DJP) akan terus memonitor pelaksanaan kebijakan restitusi PPN dipercepat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (30/1/2023).
Sri Mulyani mengatakan banyak pengusaha yang terbantu dengan adanya kenaikan batas restitusi PPN dipercepat, dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Pemerintah, sambungnya, akan terus berupaya memperbaiki kebijakan dan proses bisnis dalam perpajakan untuk mendukung kegiatan produksi.
"Kita akan perbaiki terus sehingga akan menambah perbaikan dari cash flow perusahaan. Tadi kan mereka poinnya adalah dari sisi cash flow," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 209/2021 yang merupakan perubahan kedia dari PMK 39/2018. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021.
Selain mengenai restitusi PPN dipercepat, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung TUN khusus pajak. Selain itu, ada pula bahasan terkait dengan fasilitas kepabeanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang dimudahkan karena percepatan pemberian restitusi PPN.
"Kita juga enggak kepingin sih melama-lamain begitu karena duitnya balik [kepada wajib pajak] lagi juga. Buat apa ngendon di kita, kan bagus di sana [wajib pajak]," katanya usai bertemu pengusaha di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat juga tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai skala pemberian insentif pajak sudah dapat diturunkan sejalan dengan pemulihan ekonomi. Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif pajak selama 3 tahun pandemi. Kini, pemberian insentif akan kembali pada kebijakan yang existing.
"Dulu kita melakukan itu karena pengusaha dan perusahaan dalam kondisi tertekan, tetapi sekarang kalau kita lihat hampir semua perusahaan sudah pulih kembali. Maka berbagai dukungan insentif diturunkan skalanya," katanya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk menarik investasi seperti tax holiday dan tax allowance. Kebijakan ini sudah dirilis bahkan sebelum pandemi Covid-19. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan wajib pajak, terutama orang pribadi, agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Dia meminta agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mepet tenggat waktu.
“Usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu. Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode," katanya.
Suryo mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, DJP memiliki sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang solid untuk melayani wajib pajak melaksanakan kewajibannya. (DDTCNews)
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 12 nama calon hakim agung (CHA) yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian. Dari 12 nama itu, ada 2 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Mereka adalah Ruwaidah Afiyati yang saat ini sebagai Hakim Pengadilan Pajak dan Triyono Martanto selaku Wakil Ketua II Pengadilan Pajak. Para CHA yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti seleksi wawancara pada 31 Januari hingga 1 Februari 2023 di kantor KY.
"Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tulis KY dalam Pengumuman Nomor 01/PENG/PIM/RH.01.04/01/2023. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang diduga terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kerja sama tersebut juga menunjukkan komitmen DJBC dalam berpartisipasi aktif mengawasi kejahatan lintas negara sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini.
"Kami berharap sinergi Bea Cukai dan Polri dalam pencegahan, pemberantasan, dan pendanaan terorisme dapat terus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme," katanya.
Adapun perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara DJBC dan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait dengan pemanfaatan sistem jaringan Interpol I-24/7 guna pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.
Kemudian, ada juga perjanjian kerja sama antara DJBC dan Densus 88 AT Polri tentang penanggulangan terorisme dalam lingkup kepabeanan. (DDTCNews)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, mulai tahun ini, terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pembayaran PKB dan tidak diperpanjang STNK-nya selama 2 tahun akan dijatuhi sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Jika kendaraan tidak dilengkapi STNK maka dianggap bodong.
"Datanya akan dihapus dari registrasi kendaraan bermotor dan tidak bisa dihidupkan kembali," kata Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi. (DDTCNews)
DJBC menyatakan pemberian berbagai fasilitas kepabeanan ketika pandemi Covid-19 mampu menopang stabilisasi sektor perdagangan dan industri. DJBC bersama Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) UGM melakukan penelitian untuk mengukur efisiensi, efektivitas, dan dampak ekonomi pemberian fasilitas tersebut pada 2021.
"Berbagai fasilitas ini adalah upaya kami dalam menjaga kondisi kinerja perusahaan agar tercapai efektivitas dan efisiensi," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana. (DDTCNews)
Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas perpajakan atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp3,3 triliun. Angka tersebut disalurkan sepanjang 2020 hingga 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Insentif perpajakan kesehatan, ini yang tidak kita pungut. Artinya, ya sudah barang vaksin masuk, alat kesehatan masuk, lepaskan tidak perlu kita ambil bea masuknya," katanya. (DDTCNews) (kaw)