JAKARTA, DDTCNews – Pengajuan pengembalian kelebihan membayar pajak atau resitusi masih bisa dilakukan, asalkan wajib pajak (WP) atau Badan tersebut sama sekali belum mengikuti pengampunan pajak. Restitusi bisa langsung diajukan melalui surat permohonan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan restitusi pajak masih bisa dilakukan walaupun ada program pengampunan pajak yang tengah berjalan.
"Restitusi masih bisa dilakukan, asalkan dilakukan sebelum tax amnesty. Kalau sudah terlanjur, maka restitusi sudah tidak bisa dilakukan. Silahkan ajukan surat kelebihan bayar, kami siap bantu," ujarnya di Sosialisasi Tax Amnesty Senayan City, Kamis (11/8).
Mengingat fasilitas kebijakan pengampunan pajak akan membebaskan WP maupun badan dari pemeriksaan, maka jika ada kelebihan bayar pajak maka WP maupun Badan diharuskan melakukan permohonan restitusi sebelum mengikuti program pengampunan pajak.
"Ketentuan restitusi telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sedangkan, pada UU Pengampunan Pajak dinyatakan bahwa restitusi tidak bisa dilakukan setelah mengikuti program tersebut," kata Ken.
Dalam Pasal 17 UU KUP sendiri dinyatakan bahwa WP akan diperiksa lebih lanjut jika mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Sementara dalam UU Pengampunan Pajak dinyatakan jika WP mengajukan amnesti, maka WP tersebut akan dibebaskan dari pemeriksaan petugas pajak.
"Restitusi masih bisa dilakukan asalkan WP atau Badan tersebut sama sekali belum mengikuti pengampunan pajak," pungkas Ken.