PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan kota (angkot) dan ojek online (ojol).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemprov untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.

"Meskipun ini kecil, tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online," katanya, dikutip Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ismiati mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor telah merilis kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus ojol dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning. Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Oktober 2022.

Dia menjelaskan setiap pengemudi dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal kendaraannya terdaftar pada aplikasi ojek online. Dalam hal ini, petugas Bapenda akan melakukan proses validasi dan verifikasi untuk memastikan kebenaran data pengemudi ojol.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan angkot. Semua kendaraan angkot berpelat KT di seluruh Kaltim dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal lolos proses validasi dan verifikasi.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Meski demikian, Ismiati mengingatkan pembebasan hanya diberikan untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemprov. Sementara atas pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Misalnya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan penggantian pelat nomor kendaraan.

"Kalau pelat tetap bayar karena itu penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI