BERITA PAJAK SEPEKAN

Rencana Pemerintah Memperluas Penerima Insentif Pajak Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 April 2020 | 08:04 WIB
Rencana Pemerintah Memperluas Penerima Insentif Pajak Terpopuler

Ilustrasi (foto: radiantskies)

JAKARTA, DDTCNews—Upaya pemerintah membantu masyarakat melalui kebijakan pajak terus berlanjut. Kali ini, pemerintah memperluas cakupan penerima insentif pajak, sekaligus menjadi topik terpopuler sepanjang pekan ini (20-24 April).

Insentif pajak yang dimaksud adalah insentif yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/2020. Revisi PMK 23/2020 saat ini sedang dalam tahap harmonisasi. Jika tidak ada aral melintang, revisi PMK keluar awal pekan depan.

“Kami harapkan akan segera selesai, kalau tidak minggu ini, awal minggu depan. Namun, kami harap proses harmonisasi dan penyelesaiannya selesai minggu ini,” katanya Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Untuk diketahui, penerima insentif yang tertuang di dalam PMK 23/2020 hanya mencakup 11 sektor usaha. Setelah direvisi, Sri Mulyani menuturkan penerima insentif akan bertambah menjadi 18 sektor usaha.

Topik terpopuler lainnya adalah Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan aplikasi pengajuan relaksasi SPT tahunan di laman DJP Online, sehingga pengajuan relaksasi di luar laman DJP Online tidak akan dilayani.

Sebelum relaksasi SPT tersedia di laman DJP Online, wajib pajak mengajukan permohonan melalui surat elektronik kepada KPP terdaftar. Selain itu, permohonan juga bisa dikirim melalui jasa ekspedisi dan pos.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dengan tersedianya layanan di DJP Online, otoritas tidak akan menerima permohonan yang diajukan via email dan jasa pos. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No.6/2020 yang mengatur tata cara relaksasi penyampaian SPT tahunan.

Berikut berita pajak pilihan sepekan ini.

Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19
DJP mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona. Setidaknya terdapat 20.018 formulir permohonan insentif per 21 April 2020.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Sebanyak 12.062 wajib pajak mengajukan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, tetapi yang dikabulkan hanya 9.610 wajib pajak. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905 permohonan.

DJP menerima 53 permohonan untuk insentif pembebasan PPh Pasal 23, dan disetujui seluruhnya. Sementara untuk insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, terdapat 4.326 permohonan, dan yang disetujui sebanyak 2.816 permohonan.

Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak
Ditjen Pajak mulai menambah jumlah nomor telepon di 352 kantor pelayanan pajak (KPP) masing-masing setidaknya menjadi sebanyak 10 nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan wajib pajak.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Nomor telepon itu untuk melayani konsultasi dan pertanyaan seputar pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). Daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman resmi DJP, yaitu https://www.pajak.go.id/unitkerja.

Wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Pemungutan PPN Perdagangan Online Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2020
Pemungutan PPN atas transaksi online atau elektronik menjadi salah satu andalan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan tahun ini. Apalagi, payung hukum perihal transaksi online juga sudah terbit.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Pemungutan PPN dalam transaksi perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) yang diatur dalam Perpu No.1/2020 menjadi salah satu upaya perluasan basis pajak yang akan menambah penerimaan pajak pada 2020.

Ini juga sejalan dengan rencana strategis Ditjen Pajak 2020-2024, yaitu menciptakan penerimaan pajak yang optimal melalui perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional.

Relaksasi SPT Tidak Berlaku untuk WP yang Minta Restitusi Dipercepat
DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan paling lambat 30 Juni 2020, meski penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 tetapi dijadwalkan paling lambat 30 April 2020.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Namun demikian, fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat.

Adapun tujuan relaksasi ini diharapkan agar wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19.

Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan
Pemerintah berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama 6 bulan. Artinya, pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Menteri Keuangan Sri Mulyani belum menyebutkan nilai insentif pembebasan pajak UMKM tersebut. Menurutnya, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pembebasan pajak UMKM saat ini juga masih digodok.

Insentif pembebasan pajak UMKM juga diperkirakan akanb menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penanganan dampak virus Corona atau Covid-19 dalam APBN senilai Rp70 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 April 2020 | 17:10 WIB

Menarik untuk diikuti terkair pajak UMKM yang akan ditanggung pemerintah. Bagaimana realisasinya dan bagaiman kriteria UMKM yg bisa memanfaatkan fasilitas ini..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024