PERU

Rencana Pemangkasan Tarif PPN Dibatalkan, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 18:01 WIB
Rencana Pemangkasan Tarif PPN Dibatalkan, Ini Sebabnya Perdana Menteri Peru Fernando Zavala.

LIMA, DDTCNews –Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski baru-baru ini memutuskan untuk tidak lagi mempertimbangkan rencana pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Ini disebabkan oleh merosotnya penerimaan negara karena melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Perdana Menteri Peru Fernando Zavala mengatakan pemangkasan tarif PPN secara bertahap dari 18% menjadi 15% telah menjadi bagian dari platform ekonomi Kuczynski saat menjabat sebagai Presiden setahun yang lalu.

“Rencana pemotongan tarif PPN telah dikesampingkan. Penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir belum menunjukkan hal positif. Oleh karena itu, kami harus melakukan pengumpulan PPN menjadi lebih efisien di tahun-tahun mendatang,” ungkapnya, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Pembatalan rencana penurunan tarif PPN ini nyatanya mendapat dukungan penuh dari Partai Oposisi yang sempat khawatir kebijakan tersebut akan memperlebar defisit fiskal.

Sebelumnya, pemerintah Peru memperkirakan jika kebijakan pemangkasan tarif itu dapat terlaksana, Kuczynski mengatakan Pemerintah Peru juga berencana untuk kembali melakukan pemangkasan tarif PPN sebesar 1% pada 2018 dan 2019 secara bertahap.

Tahun ini, tingkat pertumbuhan ekonomi Peru mulai melambat menjadi 2,8% dari tahun lalu yang sebesar 3,9%. Oleh karenanya, Pemerintah Peru menargetkan agar pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa naik menjadi 3,8% - 4%.

Peru, dilansir dalam voanews.com, akan kembali menjual obligasi negara tahun depan untuk membiayai pengeluaran pemerintah untuk melakukan pembangunan pasca banjir besar yang pernah terjadi atau untuk memperpanjang masa utang negara tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 07 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Nama Wajib Pajak di Kartu NPWP Tak Bisa Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas