ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB
Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi menjanjikan fasilitas pembebasan pajak selama 30 tahun bagi perusahaan multinasional yang merelokasi kantor pusat regional (regional headquarter) ke Riyadh.

Fasilitas tersebut diberikan dalam rangka menarik perusahaan multinasional untuk memilih Riyadh sebagai lokasi pendirian kantor pusat regional Timur Tengah dan Afrika Utara.

"Insentif diberikan terhitung sejak diterbitkannya lisensi kantor pusat regional oleh pemerintah Arab Saudi," sebut Kementerian Investasi Arab Saudi dalam keterangan resmi seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada perusahaan multinasional berupa PPh sebesar 0% atas penghasilan yang diterima oleh entitas kantor pusat regional dan pembebasan withholding tax untuk kegiatan tertentu.

Menteri Investasi Arab Saudi Khalid Al-Falih menuturkan insentif pajak untuk kantor pusat regional hanyalah satu dari beberapa insentif pajak yang akan diberikan kepada perusahaan multinasional yang mendirikan kantor pusat regional di Arab Saudi.

Insentif nonfiskal yang diberikan kepada perusahaan multinasional dengan kantor pusat regional di Arab Saudi antara lain fleksibilitas dalam pemenuhan ketentuan tenaga kerja lokal.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Sementara itu, Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jaddan mengatakan pemberian fasilitas pajak tersebut bakal memberikan stabilitas dan mempermudah perusahaan untuk merancang rencana bisnisnya di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Selain itu, perusahaan yang merelokasi kantor pusat regional ke Riyadh juga berhak untuk turut serta dalam transformasi dan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah.

"Kami berharap lebih banyak perusahaan internasional dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek yang berlangsung di semua sektor, seperti proyek untuk mendukung gelaran Asian Winter Games 2029 dan World Expo 2030," ujar Al-Jaddan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT