Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang akan memerinci kriteria investasi sebagai salah satu syarat dalam pemberian fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan.
"Rancangan Peraturan Menteri Keuangan-nya mudah-mudahan bisa diundangkan segera, kami juga akan mengatur ketentuan transisinya," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Kamis (17/12/2020).
Meski begitu, Yunirwansyah enggan menjelaskan lebih lanjut, baik terkait dengan RPMK maupun ketentuan transisinya. Menurutnya, untuk menghindari kesimpangsiuran di masyarakat, lebih baik untuk menunggu diterbitkannya PMK.
Sebelumnya, Yunirwansyah sempat menyatakan terdapat setidaknya 12 instrumen investasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).
Dengan demikian, instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk pengecualian dividen dari PPh lebih banyak bila dibandingkan dengan instrumen investasi yang diperbolehkan pada Pasal 12 UU Pengampunan Pajak.
Pada Pasal 12 UU Pengampunan Pajak, harta yang dialihkan ke dalam negeri harus diinvestasikan di Indonesia paling singkat 3 tahun dalam bentuk surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.
Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan.
Nanti, aspek-aspek pengecualian dividen dari objek PPh yang akan diatur melalui PMK antara lain terkait dengan kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. (rig)