KP2KP MAMASA

Rekanan dengan Pertamina, WP Badan Ini Ajukan Permohonan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 16:00 WIB
Rekanan dengan Pertamina, WP Badan Ini Ajukan Permohonan Status PKP

Ilustrasi.

MAMASA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak badan yang berlokasi di Kelurahan Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa pada 6 Juli 2022.

Petugas KP2KP Mamasa Wahyu Tio Kurniawan mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memverifikasi dan mewawancarai wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak. Petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Setelah memastikan kesesuaian informasi, lanjut Wahyu, petugas memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Petugas juga mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Dengan sertifikat elektronik tersebut, wajib pajak nantinya dapat menggunakan aplikasi e-faktur untuk memenuhi kewajiban menyampaikan laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara rutin tiap bulan.

Sementara itu, Wardi selaku Direktur PT Almakiyana Gazu Kaisha menjelaskan perusahaan bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar gas LPG non-subsidi. Dia juga mengaku dirinya memiliki perusahaan lain di bidang perdagangan eceran gas LPG bersubsidi.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

“Perusahaan kami mengajukan permohonan PKP untuk membuat faktur pajak dengan rekanan PT Pertamina,” tuturnya.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?