ADMINISTRASI PAJAK

Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:47 WIB
Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Tampilan kolom rekam bukti penyetoran pada aplikasi e-bupot 21/26. (Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26)

JAKARTA, DDTCNews - Pada perekaman bukti penyetoran melalui e-bupot 21/26, terdapat 2 jenis pembayaran.

Untuk merekam bukti penyetoran, pengguna e-bupot 21/26 masuk pada menu SPT Masa dan memilih submenu Perekaman Bukti Penyetoran. Kemudian, pengguna memilih tahun pajak dan masa pajak. Lalu, pengguna menekan tombol Cek.

“Untuk menambahkan bukti penyetoran tekan tombol Tambah. Di dalam perekaman bukti penyetoran, terdapat 2 jenis pembayaran yaitu surat setoran pajak (SSP) dan pemindahbukuan (Pbk),” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Apabila pembayaran yang dipilih adalah SSP, pengguna perlu mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tahun pajak. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Surat Setoran Pajak untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Apabila bukti pembayaran yang dipilih adalah pemindahbukuan, pengguna perlu mengisi Nomor Bukti Pemindahbukuan. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Pemindahbukuan untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Setelah pengguna mengisi semua bukti penyetoran, sistem akan menampilkan daftar tagihan perekam, baik berdasarkan kode objek pajak (KOP) maupun berdasarkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS).

DJP mengatakan user utama hanya dapat melihat daftar bukti potong yang dibuat oleh dirinya. Namun, user utama memiliki kewenangan untuk melihat resume total bukti potong dan tagihan yang telah dibuat user perekam. Resume itu tanpa disertai dengan detail perincian tiap orang.

“Untuk user utama disediakan menu untuk melihat seluruh rincian tagihan baik yang dibuat oleh dirinya sendiri maupun yang dibuat oleh user perekam (namun hanya terbatas pada nilai total penghasilan bruto dan jumlah PPh terutang),” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD