BRASIL

Reformasi Pajak Direstui DPR, Tarif PPh Badan Jadi 8%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Reformasi Pajak Direstui DPR, Tarif PPh Badan Jadi 8%

Presiden Brazil Jair Bolsonaro menghadiri upacara peringatan 1000 hari pemerintahannya di Istana Planalto di Brasilia, Brazil, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Ueslei Marcelino/aww/cfo

RIO DE JANEIRO, DDTCNews – Proses reformasi pajak yang diupayakan pemerintah melalui RUU pajak menemui titik terang. Parlemen Brasil menyetujui untuk merevisi ketentuan perpajakan yang saat ini berlaku.

Upaya penyusunan RUU pajak sebelumnya sempat mentok karena voting yang kembali tertunda. Sejumlah klausul yang diajukan pemerintah pun mendapat penolakan dari DPR.

"Proses ini membuat publik berpikir bahwa reformasi pajak akan gagal. Namun ternyata, DPR sepertinya akan menyetujui dan mengamendemen aturan baru yang disampaikan," tulis International Tax Review dalam tajuknya, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

RUU tentang pajak ini disetujui September lalu. Deputi Celso Sabino menjadi deputi yang pertama kali memberikan persetujuan, disusul dengan 40 deputi lainnya. Perlu diketahui bahwa reformasi pajak yang dilakukan mencakup banyak aspek dalam perpajakan Brasil. Beberapa aspek penting yang diatur dalam RUU pajak Negeri Samba antara lain:

Pajak Atas Dividen
Brasil kini mengenakan tarif pajak 15% bagi dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Ketentuan ini berlaku mulai 2022 bagi dividen yang berasal dari laba ditahan.

Terdapat pengeculian yang diberikan kepada dividen dari legal entities. Yang termasuk di dalamnya adalah dividen dari perusahaan yang memiliki rezim pajak opsional (Simples Nacional), dividen yang diterima residen dari perusahaan deemed profit, dan dividen yang diterima oleh controller perusahaan yang memegang setidaknya 10% dari saham tersebut.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Tambahan keuntungan modal juga tidak akan dikenakan pajak apabila selama 5 tahun terakhir modal itu tidak dijual kembali ke pemegang saham. Selain itu, biaya akuisisi sahamnya harus sama dengan nol.

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
Tarif PPh Badan kini turun menjadi 8% dari yang semula 15%. Selanjutnya terdapat biaya pemeliharaan tambahan sebesar 10% yang akan dikenakan pada setiap laba yang melebihi BRL 240.000. Tarif pajak kontribusi sosial juga berubah dari 9% menjadi 8%.

Reorganisasi Perusahaan dan Distribusi Hidden Profit
Bagi perusahaan yang ingin membayar dividen atau mengurangi modal dengan memberikan aset yang dimiliki kepada pemegang saham maka nilainya harus mengacu pada nilai pasar. Kelebihan nilai aset dari nilai pasar nantinya akan dikenakan pajak.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Selain itu ada perubahan terkait aturan dan dokumentasi untuk transaksi yang terjadi antar grup perusahaan. Pembaruan ini di antaranya terkait dengan bunga, sewa, royalti, beban yang dibayar oleh perusahaan, pembatalan utang, dan lain-lain.

Dana Ekuitas Swasta (Private Equity Funds)
Pemajakan dilakukan atas profit stock dari dana eksklusif maupun tertutup. Laba yang dibayarkan sampai dengan 31 Mei 2022 atau menggunakan skema 24 kali angsuran akan dikenakan tarif 6%. Sementara untuk pembayaran sampai dengan 15 November 2022 akan dikenakan tarif 15%.

RUU ini telah diserahkan kepada senat untuk disahkan menjadi UU. Targetnya, aturan baru tentang perpajakan Brasil ini bisa diundangkan sebelum akhir 2021 dan mulai berlaku tahun depan. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi