KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan Pajak Minus 15,6%, Defisit Anggaran 3,05% PDB

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 11:20 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Minus 15,6%, Defisit Anggaran 3,05% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 15,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kontraksi tercatat lebih dalam dibandingkan dengan capaian pada akhir bulan sebelumnya yang sebesar 14,7%.

Data tersebut dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020). Dia menyebut kontraksi tersebut masih dipengaruhi oleh perlemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

"Dari penerimaan pajak, sampai akhir Agustus adalah kontraksi 15,6%," katanya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sri Mulyani memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2020 tercatat senilai Rp676,9 triliun atau 56,5% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama 8 bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp802,5 triliun atau 50,9% terhadap target. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 0,4%.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 31 Agustus 2020 tercatat senilai Rp121,2 triliun atau 58,9% dari target Rp205,7 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 1,8% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp119,0 triliun.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dengan demikian, realisasi penerimaan perpajakan hingga Agustus 2020 tercatat senilai Rp798,1 triliun atau 56,8% dari target Rp1.404,5 triliun. Performa ini mencatatkan kontraksi 13,4% dibandingkan realisasi akhir Agustus 2019 senilai Rp921,5 triliun.

Secara umum, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp1.034,1 triliun atau terkontraksi 13,1% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp1.190,2 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 60,8% dari target senilai Rp1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara hingga 31 Agustus 2020 tercatat senilai Rp1.534,7 triliun atau 56,0% dari pagu Rp2.739,2 triliun. Realisasi belanja negara itu tumbuh 10,6% dibandingkan penyerapan per akhir Agustus tahun lalu yang senilai Rp1.388,1 triliun.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN tercatat mencapai Rp500,5 triliun atau 48,2% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp1.039,2 triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 3,05% PDB. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 23:50 WIB

Penerimaan negara yang masih terkontraksi ini mengisyaratkan kekuatan ekonomi di masyarakat belum pulih seperti biasa. Pemerintah bisa terus mengupayakan pemberian insentif yang tepat sasaran dan efektik mengkatrol perekonomian.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M