KOTA TOMOHON

Realisasi PBB Baru 34%, Ini Upaya Pemkot Kejar Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 13:49 WIB
Realisasi PBB Baru 34%, Ini Upaya Pemkot Kejar Target

TOMOHON, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bimtek diadakan untuk memastikan kesiapan pengelola PBB-P2 menyambut penyetoran wajib pajak yang berakhir pada Oktober 2017.

Sekretaris Daerah Kota Manado Harold V. Lolowang mengatakan pengelola PBB-P2 diharapkan bekerja lebih keras. "Kami harap Bimtek ini bisa menopang pencapaian prioritas pembangunan Kota Tomohon. Tapi, waktu yang tersisa saat ini sudah kurang dari 2 bulan. Saya harap pengelola PBB-P2 dapat berupaya lebih keras lagi, sehingga bisa mencapai target," ujarnya di Manado, Selasa (19/9).

Menurutnya visi dan misi Wali Kota Tomohon harus dalam membangun wilayahnya harus segera tercapai. Pembangunan itu didorong oleh realisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 yang sudah menjadi kewenangan Pemda untuk memungutnya, bukan lagi kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Adapun, pencapaian PBB-P2 hingga 18 September 2017 hanya sekitar Rp1,71 miliar atau setara 34% dari target yang telah ditetapkan sepanjang tahun 2017 sebesar Rp5,4 miliar. Pemkot Tomohon masih perlu mengumpulkan realisasi PBB-P2 sebanyak Rp3,7 miliar dalam kurun waktu yang kurang dari 2 bulan.

Meski hanya tersisa sedikit waktu, dia berharap target PBB-P2 Kota Tomohon bisa segera dicapai melalui Bimtek yang diselenggarakan hingga 20 September 2017 dan diikuti oleh para pendata PBB dan operator PBB.

Petugas Kecamatan Tomohon Utara dan Selatan, hingga Petugas Kelurahan pun dimintanya untuk bisa berpartisipasi dalam memacu penerimaan PBB-P2 lebih cepat dan sesuai target dalam kurun waktu yang kurang dari 2 bulan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas