KABUPATEN BANYUMAS

Realisasi Pajak Reklame Baru 26,79%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2017 | 14:50 WIB
Realisasi Pajak Reklame Baru 26,79%

PURWOKERTO, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi C DPRD Banyumas Samsudin mengatakan pungutan pajak atas reklame masih bisa dioptimalkan. Pasalnya masih banyak reklame liar yang belum membayar pajak atas pengadaan reklame.

Menurutnya melalui Perda tentang Reklame yang baru, seharusnya pajak reklame bisa ditingkatkan. Mengingat, adanya perubahan Perda tersebut memang dimaksudkan agar pencapaian pajak reklame lebih efektif dan efisien.

"Masih banyak reklame yang belum ditarik pajak, karena penerapan Perda yang baru masih belum maksimal. Oleh karena itu perlu langkah yang jelas dari dinas terkait untuk lebih menggali potensi pajak reklame yang ada di Banyumas," ujarnya Kamis (27/4).

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Kendati demikian, Samsudin mengapresiasi Badan Keuangan Daerah Banyumas, yang sudah mencapai realisasi pajak pada triwulan I tahun 2017. Realisasi pajak reklame Banyumas pada triwulan I 2017 sejatinya sudah mencapai target per triwulan I yang sebesar Rp937,53 juta atau berkisar 26,79% dari keseluruhan target pajak reklame di tahun 2017.

Samsudin mendorong Pemkab Banyumas untuk lebih menggencarkan sosialisasi mengenai Perda Reklame yang baru diterbitkan tersebut. Sosialisasi bisa dilakukan secara langsung kepada masyarakat, maupun dengan menggunakan media seperti banner atau spanduk, hingga pembentukan tim guna memaksimalkan realisasi pajak juga perlu dilakukan.

Ia menilai pembentukan dan penerapan tim dinilai efektif untuk meningkatkan realisasi pajak daerah, seperti halnya di kota besar seperti Surabaya. Pemberian sanksi seperti pemasangan stiker di sejumlah reklame dinilai cukup efektif untuk meningkatkan pajak reklame, hal ini seperti yang dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

"Upaya pendekatan juga perlu dilakukan. Sehingga saat ada reklame yang belum membayar pajak, tidak langsung ditindak dengan penertiban, melainkan didekati dulu untuk membayar pajak. Jika memang masih membandel, baru disikapi dengan tindakan tegas," jelasnya seperti dikutip di radarbanyumas.co.id.

Samsudin menambahkan dengan melihat potensi pajak reklame yang cukup besar di Banyumas, tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan target pajak reklame di anggaran perubahan mendatang. "Meski demikian, hal itu perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait," katanya (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN