KOTA MAKASSAR

Realisasi Pajak Baru 69%, Penagihan Diintensifkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 12:37 WIB
Realisasi Pajak Baru 69%, Penagihan Diintensifkan

Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Ilustrasi)

MAKASSAR, DDTCNews—Tinggal sebulan lebih tahun anggaran 2018 berakhir, pendapatan pajak daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga 13 November 2018 baru mencapai 69,25% setara dengan Rp800,50 miliar dari target Rp1,15 triliun.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassa Suwiknyo akan mengaku terus berupaya menggenjot pendapatan pajak daerah hingga akhir tahun nanti. Caranya, antara lain dengan mengintensifkan penagihan kepada seluruh wajib pajak.

“Kami akan intensifkan penagihan, termasuk dengan memassifkan laskar pajak. Jadi, selain pembayaran di tahun berjalan kita juga fokus pada tunggakan atas keterlambatan pembayaran serta piutang wajib pajak di tahun sebelumnya,” ujarnya di Makassar, Rabu (14/11/2018)

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Di tempat yang sama, Kepala Subbagian Keuangan Bapenda Kota Makassar Ilham Budi Santoso mengatakan dari 11 jenis pajak yang ditarik pemerintah, 7 di antaranya sudah mencapai 50%. Misalnya, pajak restoran yang mencapai 90,78% senilai Rp141,6 miliar.

Begitu juga pajak bumi bangunan (PBB) yang sudah terealisasi 89,83% senilai Rp139,2 miliar. Pajak reklame juga realisasinya mencapai 83,70% senilai Rp31,80 miliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, ada peningkatan sekitar 14%.

Capaian pajak penerangan jalan (PPJ) juga sudah di atas 50%, persisnya 82,77% senilai Rp173,82 miliar. Pajak lain yang capaiannya cukup tinggi yaitu pajak hotel, yang hingga kini sudah terealisasinya 63,14% senilai Rp82,08 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sementara itu, untuk pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga kini sudah terealilsasi 61% senilai Rp183,01 miliar. Adapun pajak air bawah tanah terealisasi 54% senilai Rp2,16 miliar.

“Memang masih ada ada beberapa jenis pajak yang capaiannya di bawah 50% seperti pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet. Tapi kami tetap optimistis akhir tahun nanti bisa mencapai target,” jelas Ilham seperti dilansir makassar.sindonews.com.

Pajak hiburan, sambungnya, baru terealisasi 46,57% senilai Rp32,59 miliar. Pajak parkir juga baru terealisasi 15,39% senilai Rp14,14 miliar. Sementara pajak sarang burung walet baru mencapai 34,14% senilai Rp34,14 juta.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Namun, ada jenis pajak yang realisasinya masih 0% alias nihil, yaitu pajak mineral bukan logam yang tahun ini ditargetkan penerimaan sebesar Rp1 miliar. Salah satu kendalanya adalah pemerintah tidak mempunyai tambang galian C.

“Selama ini penarikan pajaknya dilakukan melalui rekanan dari Dinas Pekerjaan Umum. Jadi biasanya akhir tahun baru nanti rekanan melakukan pembayaran galian C pada saat pembayaran termin terakhirnya 100%,” kata Ilham. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya